Kisah Ridwan, Pelajar yang Menolong Polisi Terbakar Dalam Unjuk Rasa di Cianjur
Muhamad Ridwan Suryana (18), pelajar SMK Pasundan I Cianjur, tak menyangka foto aksinya menolong anggota polisi yang terbakar di Cianjur akan viral.
Editor:
Adi Suhendi
"Karena ga ada ambulans jadi pakai angkot, saya ikut gotong masukin ke angkot, histeris teriak minta air lagi saat itu," katanya.
Baca: Genjot Devisa Ekspor, Bea Cukai Kalbagsel Terbitkan Fasilitas PLB untuk Perusahaan CPO-CPKO
Baca: Begini Penampakan Mobil dan Kronologi Kejadian Kecelakaan yang Renggut Nyawa Mahiswi FKG Unsri
Ia kembali mengatakan bahwa rasa kemanusiaan yang mendorongnya untuk menolong.
Ia berpesan kejadian tersebut jangan sampai terulang kembali.
Pelajar yang tinggal di Kampung Jangari kidul, Desa Bojong, Kecamatan Mande, ini akan diberi reward oleh Kapolres atas aksinya.
Kapolres Cianjur AKBP Soliyah, mengatakan siswa tersebut mempunyai kepedulian tinggi.
"Kami akan beri reward karena ia mempunyai kepedulian menolong," kata Soliyah.
Polisi Tetapkan Tersangka
Penyidik Satreskrim Polres Cianjur dibantu Ditreskrimum Polda Jabar menetapkan RS (19) mahasiswa Universitas Surya Kencana sekaligus kader GMNI Cianjur sebagai tersangka terbakarnya empat polisi dalam aksi unjuk rasa di Cianjur, Kamis (15/8/2019).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penyidik sejak kemarin bekerja profesional dan prosedural memeriksa 31 saksi yang merupakan massa pengunjukrasa.
Satu kali 24 jam setelah penangkapan, penyidik sudah menetapkan tersangka.
"Menetapkan salah satu oknum mahasiswa dari elemen GMNI Cipayung Plus atas nama RS, mahasiswa Universitas Surya Kencana Cianjur," ujar Trunoyudo Wisnu Andiko di Bandung, Jumat (16/8/2019).
Baca: Minta Izin Untuk Pindah Ibu Kota Baru, Hanya Presiden Jokowi yang Tahu Lokasi Tepat Ibu Kota Baru
Ia mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi dan alat bukti yang didapat penyidik dan bukti petunjuk.
Misalnya rekaman video detik-detik sebelum pembakaran.
"Sejauh ini proses hukum terhadap yang bersangkutan terus dilakukan. Namun kami dari Polda Jabar mohon doa restu, kemungkinan tersangka bertambah," ujar Trunoyudo Wisnu Andiko.
Terhadap RS, penyidik akan menjeratnya dengan Pasal di KUH Pidana yakni Pasal 170 dan atau 351, Pasal 160 dan atau Pasal 212 dan atau Pasal 213 KUH Pidana.
"Penerapan pasalnya bersifat kumulatif. Ancaman pidananya maksimal di atas 5 tahun," ujar Trunoyudo.