Jumat, 5 September 2025

Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI

Soal Penembakan Gas Air Mata di Unisba, Pakar: Polisi Tak Dibenarkan Menyerang Kampus

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, buka suara perihal dugaan penembakan gas air mata ke arah Unisba.

TribunJabar.id/Hilman Kamaludin
GAS AIR MATA - Situasi Kampus Unisba, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (2/9/2025). Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, buka suara perihal dugaan penembakan gas air mata ke arah Unisba. 

TRIBUNNEWS.COM - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, buka suara perihal dugaan penembakan gas air mata ke arah Universitas Islam Bandung (Unisba) dan Universitas Pasundan (Unpas), Jalan Tamansari, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Senin (1/9/2025) malam. 

Awalnya, pria yang telah memperoleh sertifikasi profesi sebagai advokat dari PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) ini membeberkan tiga tugas dari polisi berdasarkan Undang-Undang Kepolisian.

"Yang pertama itu adalah penjaga keamanan dan ketertiban di dalam masyarakat. Nah, yang kedua dia penegak hukum, ya sebagai penyidik. Yang ketiga dia pelayan masyarakat," ujar Fickar dalam acara Overview di YouTube Tribunnews pada Rabu (3/9/2025).

Ia menyebut, dalam konteks peristiwa di Unisba-Unpas, polisi sedang menjalankan tugasnya sebagai penanggung jawab keamanan dan ketertiban.

Fickar menjelaskan bahwa dari terminologinya, keamanan dan ketertiban itu sifatnya post factum.

Jadi, tindakan menertibkan dan mengamankan dilakukan jika kondisi tidak aman dan tidak tertib.

Jika kondisi aman dan tertib, maka pihak kepolisian tidak seharusnya melakukan hal tersebut.

"Kalau tertib dan kalau aman, polisi enggak harus ada gitu loh. Enggak harus masuk (kampus) kan begitu. Iya kan?" 

"Makanya menjadi pertanyaan ketika mahasiswa ada di dalam kampus dan polisi masuk menyerbu ke kampus, itu yang menurut saya sudah keliru, salah banget lah itu ya, dari fungsinya sebagai penjaga ketertiban dan keamanan, penegak hukum, dan bahkan pelayan masyarakat enggak kelihatan di situ, dia nyerang," ucap Fickar.

Ia menegaskan bahwa penjaga keamanan dan ketertiban itu sebenarnya bersifat pasif. Mereka baru aktif ketika ada ketidaktertiban dan ketidakamanan.

Oleh sebab itu, apa pun alasannya, tak bisa dibenarkan jika polisi melakukan penyerangan ke dalam kampus.

Baca juga: Respons Rektor, Gubernur Jabar, hingga Mendikti soal Kericuhan di Unisba-Unpas

"Tapi kalau orang di dalam kampus kan di luar kan aman dan tertib sebenarnya. Iya kan? Logikanya seperti itu." 

"Jadi apa pun alasannya tidak dibenarkan polisi menyerang ke dalam kampus atau ke dalam satu komunitas tertentu," terang Fickar.

Menurutnya, tindakan semacam itu sudah berlebihan dan melawan hukum karena tugas aparat adalah melakukan pengamanan.

"Itu sudah berlebihan, sudah melawan hukum itu kalau menurut saya, sudah melakukan pelanggaran berat itu kalau menyerbu ke dalam kampus karena dia tugasnya pengamanan," tegasnya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan