DPO Pencurian Beras yang Ditembak Kakinya Bekerja Sebagai Office Boy di Sebuah Kantor di Surabaya
Jajaran Satreskrim Polres Nganjuk terpaksa bertindak tegas melumpuhkan tersangka Roni Alex dengan tembakan di kedua kakinya
Editor:
Eko Sutriyanto
Ketika menjumpai sasaran dan kondisi sekitar sedang sepi, merekapun langsung melancarkan aksi pencurian.
"Aksi pencurian kawanan tersebut tergolong rapi dan cepat, sehingga tidak sempat diketahui orang," ujar Dewa Nyoman Nanta.
Jajaran Satreskrim Polres Nganjuk terpaksa bertindak tegas melumpuhkan tersangka Roni Alex dengan tembakan di kedua kakinya karena berupaya melarikan diri saat akan ditangkap di Surabaya.
Atas aksi kejahatanya tersebut, tambah Dewa Nyoman Nanta, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Mereka diancam hukuman hingga 7 tahun penjara," tanda Dewa Nyoman Nanta.
Sementara tersangka Roni Alex Walangitan menjelaskan, dirinya melakukan aksi pencurian bersama teman-temanya terdorong oleh kebutuhan. ini setelah keempatnya merasa hasil dari bekerja belum mencukupi kebutuhan keluarganya sehari-hari.
"Dan sebagian hasil pencurian untuk foya-foya bersama-sama," kata Roni Alex di Mapolres Nganjuk.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Niat Hindari Kejaran Polisi Jadi Office Boy di Surabaya, Pria Nganjuk Ini Ditembak Seusai Curi Beras