Alasan Satpol PP Giring Aceng Fikri dan Istrinya Saat Menginap di Penginapan
Aceng Fikri dan istrinya Siti Elina Rahayu, sempat diboyong sementara ke Kantor Satpol PP Kota Bandung dari sebuah penginapan di Jalan Lengkong
Editor:
Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Jabar Daniel Andreand Damanik
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Aceng Fikri dan istrinya Siti Elina Rahayu, sempat diboyong sementara ke Kantor Satpol PP Kota Bandung dari sebuah penginapan di Jalan Lengkong, Kota Bandung, Kamis (22/8/2019) malam.
"Saya menginap di hotel ini karena besok mau ke dokter gigi jam 08.00 WIB. Sudah enam bulan saya menderita sakit gigi. Saya rasakan sebelum Pemilu. Ada yang dicabut, jadi besok kembali diperiksa," kata Aceng Fikri di halaman Kantor Satpol PP Kota Bandung, Jumat (23/8/2019).
Terkait menginap di sebuah hotel di Jalan Lengkong, Aceng Fikri mengatakan karena ingin menukar poin di hotel itu.
Biasanya, ucap Aceng Fikri, mengaku menginap di Papandayan atau di hotel lainnya.
Baca: PM Jepang Sangat Menyayangkan Pemutusan Sepihak Kesepakatan Kerja Sama dengan Korsel
Baca: Hari Ini Pansel Umumkan Nama-nama Calon Pimpinan KPK yang Lulus Profile Assesment
Baca: Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup dan Dipecat dari Satuan karena Mutilasi Kekasihnya, Prada DP Menangis!
Baca: Kritik Mobil Menteri Sedot Rp147 M, Yandri Susanto Disemprot PDIP: Terlalu Menyederhanakan Masalah
Alamat dokter gigi yang akan dituju oleh Aceng dan istri ada di Jaln Gatot Subroto, Kota Bandung.
Berdasarkan pengamatan Tribun Jabar, jarak antara hotel yang dihuni Aceng Fikri dan Istri, cukup dekat ke Jalan Gatot Subroto.
Mantan Bupati Garut tersebut terpaksa harus dibawa ke Kantor Satpol PP, karena alamat istri dan Aceng di KTP tidak sama.
Pasalnya, Aceng Fikri mengaku baru dua bulan membina bahtera rumah tangga dengan istrinya itu sehingga berkas-berkas termasuk alamat di KTP masih dalam proses pemindahan.
Usai memeriksakan kondisi giginya di Jalan Gatot Subroto, Aceng Fikri dan Istri rencananya langsung kembali ke Garut, Jawa Barat.
Dari kantor Satpol PP Kota Bandung, Aceng Fikri kembali ke penginapan sekira pukul 00.30 WIB.
Aceng diizinkan kembali, karena bukti semisal foto nikah dan surat nikah bisa ditunjukkan kepada Satpol PP.
Diketahui, anggota DPD RI yang masih menjabat hingga Oktober 2019 ini ikut ke Kantor Satpol PP Kota Bandung karena alamat KTP dirinya dan istrinya berbeda.
Aceng masih beralamat di Garut sedangkan istrinya beralamat di Gunung Halu.
Aceng Fikri menjelaskan, karena usia pernikahan masih dua bulan dan dirinya masih sibuk dalam dunia politik maka proses administrasi semisal KTP masih dalam tahap kepengurusan.
Tiba di Kantor Satpol PP, Aceng Fikri menunjukkan bukti pernikahan dan buku nikahnya kepada pihak Satpol PP.