Rabu, 1 Oktober 2025

PB IDI Tolak Dokter Jadi Eksekutor Kebiri Kimia Pelaku Persetubuhan Anak di Mojokerto

Ketua Majelis Pengembangan Pelayanan Keprofesian PB IDI dr Pujo Hartono menyatakan sikap menolak dokter sebagai eksekutor kebiri kimia.

Editor: Dewi Agustina
SURYA.co.id/Nur Ika Anisa
Ketua Majelis Pengembangan Pelayanan Keprofesian PB IDI (Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia), dr Pujo Hartono. SURYA.co.id/Nur Ika Anisa 

Selain dihukum kebiri, pelaku juga dihukum pidana kurungan selama 12 tahun dan denda sebesar 100 juta rupiah dengan subsider 6 bulan kurungan.

Cabuli 9 Anak

Pengadilan memutuskan Aris bersalah melanggar Pasal 76 D junto Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pemerkosa 9 Anak di Mojokerto Dijatuhi Hukuman Kebiri Kimia, Apa Itu Kebiri Kimia dan Bagaimana Cara Kerjanya?
Pemerkosa 9 Anak di Mojokerto Dijatuhi Hukuman Kebiri Kimia, Apa Itu Kebiri Kimia dan Bagaimana Cara Kerjanya? (freepik.com)

Pemuda tukang las itu dihukum penjara selama 12 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, Aris dikenakan hukuman tambahan beruapa kebiri kimia.

"Untuk wilayah Mojokerto, ini yang pertama kali," kata Nugroho Wisnu dikutip dari Kompas.com, Minggu (25/8/2019) malam.

Aris dihukum penjara dan kebiri kimia setelah terbukti melakukan 9 kali pemerkosaan di wilayah Kota dan Kabupaten Mojokerto.

Adapun para korbannya merupakan anak-anak.

"Dalam persidangan, terungkap 9 korban," kata Wisnu.

Belum Ada Juknis

Kejati Jatim menyebut hukuman kebiri kimia terhadap terpidana kasus kekerasan seksual anak di Mojokerto belum memiliki petunjuk teknis (Juknis).

Karena itu saat ini Kejari Mojokerto masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung untuk mengeksekusi hukuman tersebut.

Baca: Saksi Mata Ungkap Detik-detik Tiang Sound System Roboh Hingga Menewaskan Seorang Siswa SD

Baca: Kronologis Tewasnya I Kadek Roy Adinata, Semua Berawal dari Cekcok Mulut di Kafe

Baca: Jokowi Beberkan Alasan Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara Kaltim Ibukota Baru

"Hukuman kebiri kimia baru pertama kali di Indonesia, dan belum ada juknisnya. Karena itu kami masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Richard Marpaung, dikonfirmasi Minggu (25/8/2019) malam.

Menurut Richard, Kejaksaan Negeri Mojokerto selaku eksekutor hukuman kebiri kimia terhadap terpidana kasus kekerasan seksual anak, Muh Aris (20), meminta petunjuk tentang teknis eksekusi hukuman tersebut kepada Kejati Jatim.

"Sementara Kejati Jatim masih mengonsultasikan teknis eksekusi kepada Kejaksaan Agung," tambahnya.

Halaman
123
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved