Kamis, 11 September 2025

Hakim Sebut Tak Ada Pelanggaran HAM Terkait Hukuman Kebiri yang Dijatuhkan pada Pemerkosa 9 Anak

Putusan Pengadilan Negeri Mojokerto Jawa Timur yang menjatuhkan hukuman kebiri kimia terhadap pemerkosa anak, menjadi kasus pertama di wilayah itu.

Editor: Miftah
SURYA.co.id/Danendra Kusuma/Febrianto
M Aris saat menjalani pemeriksaan polisi (Kiri). Kanan: M Aris saat menjalani pidana di kepolisian 

Selain itu, lanjut Sholahuddin, proses rehabilitasi otak pelaku akan jauh lebih efektif dibandingkan dengan melakukan kebiri kimia.

"Orang berbuat cabul, asusila itu otaknya dan bukan alat kelaminnya. Alat kelamin itu manifestasi dari perintah otak. Kalau alat kelaminnya dikebiri tapi otaknya tidak, dia bisa menggunakan alat, tangan," ujarnya.

Menurut aktivis perlindungan perempuan dan anak Jombang Jawa Timur, Palupi Pusporini, perlu ada perubahan sistem pemidanaan bagi pelaku kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak.

Hukuman kebiri kimia, ujar Palupi, tidak menjamin adanya perubahan perilaku.

Yang paling efektif, menurut dia, dilakukan rehabilitasi terhadap pelaku.

"Kalau kami tidak sepakat atas tambahan pidana kebiri. Bagi kami itu tidak menjamin adanya perubahan perilaku dari pelaku perkosaan," kata Direktur Women Crisis Center (WCC) Jombang tersebut.

Ajukan PK

Penasehat hukum Muh Aris, Handoyo mengungkapkan, pihaknya berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap hukuman kebiri kimia yang dijatuhkan pengadilan kepada Aris.

Handoyo adalah pengacara negara yang ditunjuk pengadilan untuk mendampingi terpidana kebiri kimia itu selama persidangan di Pengadilan Negeri Mojokerto.

Berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan, Handoyo menyatakan terdakwa yang didampinginya selama persidangan, memang terbukti melakukan pidana perkosaan.

"Secara de facto memang dia melakukan. Hasil visum membuktikan bahwa ada akibat dari perbuatan," kata Handoyo, saat dihubungi Kompas.com.

Dijelaskan, pasca putusan di tingkat pengadilan negeri, kasus Muh Aris sempat naik banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya namun banding tersebut justru memperkuat keputusan sebelumnya.

Handoyo mengungkapkan, dirinya tidak terlibat dalam proses banding ke PT Surabaya.

Namun rencananya, dirinya akan terlibat dalam proses pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Menurut Handoyo, pihaknya mengajukan PK karena tergerak pada sisi kemanusian.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan