Kamis, 11 September 2025

Hakim Sebut Tak Ada Pelanggaran HAM Terkait Hukuman Kebiri yang Dijatuhkan pada Pemerkosa 9 Anak

Putusan Pengadilan Negeri Mojokerto Jawa Timur yang menjatuhkan hukuman kebiri kimia terhadap pemerkosa anak, menjadi kasus pertama di wilayah itu.

Editor: Miftah
SURYA.co.id/Danendra Kusuma/Febrianto
M Aris saat menjalani pemeriksaan polisi (Kiri). Kanan: M Aris saat menjalani pidana di kepolisian 

Terpidana kasus perkosaan 9 anak itu mengaku takut jika dihukum kebiri kimia.

"Yang dia takutkan itu (kebiri kimia). Dia sudah tidak komplain tentang hukuman badan, dia bilang dia takut dihukum kebiri," ungkap Handoyo.

Dijelaskan Handoyo, PK yang akan diajukan diharapkan bisa mencegah Muh Aris dihukum kebiri kimia.

Harapan itu menurut dia terbuka, sebab kebiri kimia belum bisa dieksekusi karena belum adanya petunjuk teknis.

Hukuman kebiri kimia telah dilegalkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Namun hingga kini belum ada petunjuk teknis sebagai landasan pelaksanaan eksekusi.

Saat ditemui Kompas.com, Senin (26/8/2019) malam, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Rudy Hartono mengatakan, putusan pengadilan terhadap Muh Aris (20), pemerkosa 9 anak, seluruhnya akan dijalankan.

Terkait ekskusi kebiri kimia, pihaknya sedang menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung untuk pelaksanaan eksekusi.

Eksekusi kebiri kimia akan dilaksanakan berdasarkan arahan dari Kejaksaan Agung.

"Hari ini kami sudah kirimkan surat ke Kejaksaan Tinggi untuk meminta petunjuk terkait eksekusi. Lewat surat ke Kejaksaan Tinggi, kami menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung," ungkap Rudy.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Putuskan Kebiri Kimia Pemerkosa 9 Anak, Hakim Sebut Tidak Langgar HAM"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan