Magang Jadi Guru, Mahasiswa Asal Sidoarjo Cabuli Murid SMP, Janji Dinikahi 12 Tahun Lagi
Mahasiswa berinisial LTF itu sebelumnya dilaporkan ke polisi karena menyetubuhi murid SMP di sekolah tempat dia menjadi guru magang.
Editor:
Sanusi
"Sudah tiga kali selama dua hari di tempat penginapan. Menginapnya tidak sampai malam dari jam 08.00 wib sampai 12.00 wib," tutupnya.
Kini, tersangka yang memiliki cita-cita sebagai guru ini dijerat dengan UU tentang persetubuhan terhadap anak Pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Magang Jadi Guru, Mahasiswa Asal Sidoarjo Tiduri Murid SMP. Janji Dinikahi 12 Tahun Lagi