Rabu, 29 Oktober 2025

Tak Punya Anggaran Survei, Aceh Singkil Belum Tetapkan UMK 2020

Aceh Singkil belum menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2020, lantaran tidak memiliki anggaran untuk melakukan survei.

Editor: Dewi Agustina
Kompas.com/Totok Wijayanto
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memutuskan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 sebesar 8,51 persen. Kompas.com/Totok Wijayanto 

"Yang ada hanya serikat pekerja bongkar muat, tapi mereka bukan pekerja tetap atau berkelanjutan pada satu perusahaan atau perusahaan industri tertentu," jelasnya.

Sedangkan pekerja pada perusahaan rekanan, menurut Muslim, sifatnya temporer atau tidak berkelanjutan sehingga belum bisa diterapkan UMK pada perusahaan tersebut.

"Jadi Abdya belum menetapkan UMK, barangkali sebagian besar kabupaten lain di Aceh juga belum," tandasnya.(de/nun)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Singkil belum Tetapkan UMK

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved