Mengintip Proses Penguburan Buaya 5 Meter Tangkapan Warga Pangkalraya, Ekskavator pun Dikerahkan
Ukuran ekskavator berwarna biru yang menguburkan buaya ini terlihat tak ada apa-apanya dibandingkan panjang hewan buas tersebut.
Editor:
Dewi Agustina
Kendala mulai terlihat saat jasad buaya tersebut diikat dengan menggunakan tali tambang berwarna putih di bagian leher dan buntut buaya.
Pada saat akan diangkat oleh ekskavator panjangnya tali yang tidak pas membuat ikatan tali tersebut harus kembali dilepaskan dan diikatkan kembali agar ekskavator tak perlu terlalu tinggi mengangkat bucketnya.
Setelah berhasil, terlihat operator ekskavator dengan sigap dan tetap berhati-hati mengangkat jasad buaya tersebut menuju liang lahatnya,
Hal ini juga tetap diawasi dengan rekannya yang melihat apakah posisi buaya ini sudah sejajar dengan liang lahatnya.
Ketika dirasa sudah lurus, perlahan-lahan bucket ekskavator mulai diturunkan ke lubang sedalam satu setengah meter tersebut, hingga akhirnya posisi buaya tersebut sudah sepenuhnya berada di dalam lubang tersebut.
Setelah semuanya beres, penguburan yang dilakukan tak jauh dari kantor Alobi Air Jangkang tersebut diakhiri dengan kembali memasukkan tanah yang sebelumnya berada di sisi lubang kubur tersebut.
Kepala Divisi Animal Rescue Alobi, Valen mengatakan setelah dikubur ini beberapa bulan ke depan akan digali kembali.

"Akan digali, kita ambil tulangnya untuk edukasi atau penelitian," ujar Valen, Sabtu (4/1/2020).
Buaya Termasuk Hewan yang Dilindungi
Namun, dari semua fakta menghebohkan ini, adakah yang tahu jika menangkap dan membunuh buaya ada hukumannya.
Bahkan bagi pelakunya bisa dipenjara dan dikenakan denda hingga Rp 100 juta.
Buaya termasuk hewan yang dilindungi.
Berdasarkankan Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Hayati & Ekosistemnya Jo Peraturan Pemerintah RI Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa.
Jika sengaja membunuh buaya terancam dikenakan sanksi pidana yakni kurungan penjara 5 (lima--red) tahun.
Tak hanya ancaman kurungan badan, Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati disebutkan, buaya merupakan hewan yang dilindungi. Untuk itu tidak boleh ditangkap apalagi sampai dibunuh.
Bagi yang menangkap, memiliki atau membunuh buaya dianggap telah melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 pasal 21 ayat 1 dan 2 dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta. (bangkapos.com/Cici NN/Sela Agustika/Muhammad Rizk/Teddy Malaka)
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Buaya Tua dan Sudah Ompong yang Ditangkap Warga Pangkalraya Itu Mati, Berikut Fakta-faktanya