Kamis, 28 Agustus 2025

Gaya Nyentrik Bupati saat Tanggapi Pengrusakan Bangunan untuk Ibadah Muslim di Minahasa Utara

Minahasa menjadi sorotan di media sosial setelah viral video aksi pengrusakan bangunan untuk ibadah umat muslim.

Editor: Wulan Kurnia Putri
Kolase Tribunnews.com / Twitter @KakekHalal
Gaya Nyentrik Bupati saat Tanggapi Pengrusakan Bangunan untuk Ibadah Muslim di Minahasa Utara 

"Sehingga mengakibatkan kejadian perusakan terhadap balai pertemuan di Desa Tumaluntung, Perumahan Agape," kata Kusnandar saat konferensi pers di Polres Minahasa Utara, Kamis (30/1/2020) pukul 13.11 WITA.

Kusnandar menjelaskan, awal perusakan terjadi karena kesalahpahaman informasi yang didapat oleh masyarakat.

Ada seseorang yang dicurigai dengan berpakaian sorban dan berjenggot.

Karena kekurangan informasi dan ketidaktahuan, terjadilah kesalahpahaman.

"Perusakan dilakukan oleh masyarakat atau ormas yang ada di Agape," ujar Kusnandar.

Ia mengungkapkan, ada 20 personel yang dikerahkan membantu kepolisian mengamankan kejadian tersebut.

Di lokasi, kata Kusnandar, dilakukan mediasi antara massa dan pihak ormas Islam.

Disepakati, baik massa dan ormas Islam mempercayakan kepada TNI-Polri menyelesaikan persoalan itu dengan pemerintah daerah.

Setelah ada kesepakatan, mereka kembali ke rumah masing-masing. Namun, ada yang tetap bertahan di lokasi, karena ada hal-hal yang belum dipahami.

"Saya dengan Kapolres AKBP Grace Rahakbau meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP), dan akhirnya masyarakat ormas khususnya agama Islam memahami. Itulah sekilas kejadian kemarin," ujar Kusnandar.

Kusnandar menegaskan, permasalahan ini intinya izin.

"Pada Rabu hari ini, dengan inisiator kita dengan kapolres telah melaksanakan rapat Forkopimda. Dalam pembahasan mencari solusi terkait izin, buntunya di mana?" sebut Kusnandar.

Dalam pertemuan itu, ada beberapa hasil kesepakatan.

Pertama, Bupati Minahasa Utara Vonnie Anneke Panambunan setuju bahwa lahan itu nantinya akan dijadikan tempat ibadah atau masjid.

Namun harus dilengkapi dengan persyaratan-persyaratan yang sudah berlaku, yang ada di surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri soal pendirian tempat ibadah.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan