Sabtu, 6 September 2025

Kata Tri Rismaharini soal Hinaan dari Netizen: Sejelek Apapun Saya Ciptaan Allah

"Ayolah, sejelek apapun saya, saya ciptaan Allah, saya ciptaan Tuhan," kata Risma

TRIBUN/DANY PERMANA
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini berkunjung ke Redaksi Tribun Network di Palmerah, Jakarta, Kamis (21/11/2019). Risma yang baru saja berulang tahun ke-58 pada Rabu 20 November, memaparkan apa yang telah dicapainya di Kota Surabaya. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

Zikria yang merupakan warga Kota Bogor, Jawa Barat, ditangkap karena unggahan status Facebooknya dianggap melanggar Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE serta Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) UU 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Kasus terus berlanjut meski Risma sudah memaafkan

Proses hukum terhadap wanita asal Bogor, Jawa Barat, Zikria Dzatil (43), tetap berlanjut meskipun Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini sudah memaafkan perbuatannya.

Zikria Dzatil diketahui ditangkap unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya karena melakukan penghinaan terhadap Tri Rismaharini di Facebook.

Zikria Dzatil mengirimkan surat permohonan maaf kepada Wali Kota Surabaya.

Baca: Formula E Dilarang Digelar di Monas: Jakpro Cari Alternatif Lain dan Alasan Kemensetneg

Surat tersebut dikirim melalui Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho dan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran.

Surat tersebut kemudian diberikan kepada Risma dalam pertemuan tertutup di rumah dinas Wali Kota Surabaya, Rabu (5/2/2020).

"Memang benar terlapor yakni ZKR (43) ibu tiga anak ini menitipkan surat. Ada dua surat berisi permintaan maaf ke Ibu Risma dan warga Surabaya," kata Sudamiran, Rabu (5/2/2020) dikutip dari Tribunjatim.com.

Baca: Update CPNS: Besok Hari Terakhir Pelaksanaan SKD Bappenas 2019, Ini Passing Grade SKD CPNS 2019

Menurutnya, meskipun Risma sudah memaafkan Zikria Dzatil, tetapi Bagian Hukum Pemkot Surabaya, belum mencabut laporan kepolisian mengingat kasus tersebut merupakan delik aduan.

"Ibu Risma juga sudah memaafkan terlapor. Tapi kasusnya masih berlanjut karena Bagian Hukum Pemkot belum mencabut laporan kepolisian," katanya.

Lebih lanjut, Sudamiran menegaskan tetap akan melanjutkan proses hukum terhadap Zikria Dzatil meski sudah dimaafkan Risma secara pribadi.

"Kasus akan berhenti jika ibu Risma Wali Kota Surabaya atau Bagian Hukum Kota Surabaya mencabut berkas laporan," lanjutnya.

Baca: Oknum Guru di NTT Diduga Siksa Puluhan Siswa, Paksa Minum Air Bau Pesing dan Berlumut

Disinggung apakah ada bahasan terkait upaya pencabutan laporan itu dalam pertemuan tadi, Sudamiran menyebut belum ada pembahasan hingga ke sana.

"Tadi ada pertemuan bersama Ibu Risma untuk menyampaikan perkembangan kasusnya. Sedangkan terlapor menitipkan surat maka kami sampaikan ke Ibu Risma. Belum ada pembicaraan tentang pencabutan berkas laporan," katanya.

Sementara itu,  saat konferensi pers, Rabu (5/2/2020), Risma, menyerahkan proses hukum  Zikria Dzatil kepada polisi.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan