Sabtu, 9 Agustus 2025

Berita Viral

VIRAL Surat Pelarangan Sirkus Keliling di Twitter, BKSDA Tegaskan Status Lumba-lumba

Twitter dibuat heboh dengan beredarnya surat yang berisi larangan untuk menggelar sikus lumba-lumba keliling.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Miftah
Kolase Tribunnews (PEXELS.COM/HAMID ELBAZ dan instagram.com/stopsirkuslumba)
Viral Surat Pelarangan Sirkus Keliling di Twitter, BKSDA Jateng Tegaskan Staus Hewan Lumba-lumba 

9. Pseudorca crassidens: paus pemangsa palsu

10. Sousa chinensis: lumba-lumba bongkok

11. Stenella attenuata: lumba-lumba totol

12. Stenella coeruleoalba: lumba-lumba garis

13. Stenella longirostris: lumba-lumba moncong panjang

14. Steno bredanensis: lumba-lumba gigi kasar

15. Tursiops aduncus: lumba-lumba hidung botol indopasifik

16. Tursiops truncatus: lumba-lumba hidung botol

Budi melanjutkan di wilayah Jawa Tengah sendiri masih dapat ditemukan beberapa jenis dari Delphinidae ini.

"Di Laut Jawa masih ada, tapi kan tinggalnya di laut tempatnya tidak bisa ditentukan," ujarnya.

Baca: Moeldoko Titip 20 Ribu Masker kepada Nur Meliani untuk WNI di Hong Kong

Kata Kementerian LHK

Ilustrasi lumba-lumba
Ilustrasi lumba-lumba (PEXELS.COM/HAMID ELBAZ)

Kepala Seksi Pengawetan Eksitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutan (KLHK), Desy Satya Chandradewi saat dihubungi Tribunnews membenarkan keberadaan surat yang viral di media sosial.

Desy menjelasakan surat tersebut merupakan hasil kesepakatan KLHK dengan lembaga konservasi yang memiliki izin peragaan lumba-lumba di luar lembaga konservasinya.

"Benar surat tersebut di keluarkan oleh KLHK berdasarkan hasil kesepakatan," ujarnya, Jumat (7/2/2020).

Desy kemudian menjelaskan alasan utama diadakannya rapat pembahasan kegiatan peragaan satwa di luar induk lembaga konservasi pada tanggal 12 Juli 2018 lalu berkaitan soal  isu kesejahteraan satwa dan awareness.

Dalam kesempatan tersebut, Desy membantah narasi yang disebarkan oleh pengunggah yang menyebut jika lumba-lumba yang digunakan pertunjukan di ambil dari alam.

Mereka dipaska hidup dalam akuarium berklorin. Serta lumba-lumba ini diangkut hanya menggunakan handuk basah tanpa air. 



"Tidak benar, pemerintah sudah mengeluarkan pedoman peragaan lumba lumba Perdirjen PHKA nomor P.16 tahun 2014 "
Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan