Berita Viral
VIRAL Surat Pelarangan Sirkus Keliling di Twitter, BKSDA Tegaskan Status Lumba-lumba
Twitter dibuat heboh dengan beredarnya surat yang berisi larangan untuk menggelar sikus lumba-lumba keliling.
Penulis:
Endra Kurniawan
Editor:
Miftah
9. Pseudorca crassidens: paus pemangsa palsu
10. Sousa chinensis: lumba-lumba bongkok
11. Stenella attenuata: lumba-lumba totol
12. Stenella coeruleoalba: lumba-lumba garis
13. Stenella longirostris: lumba-lumba moncong panjang
14. Steno bredanensis: lumba-lumba gigi kasar
15. Tursiops aduncus: lumba-lumba hidung botol indopasifik
16. Tursiops truncatus: lumba-lumba hidung botol
Budi melanjutkan di wilayah Jawa Tengah sendiri masih dapat ditemukan beberapa jenis dari Delphinidae ini.
"Di Laut Jawa masih ada, tapi kan tinggalnya di laut tempatnya tidak bisa ditentukan," ujarnya.
Baca: Moeldoko Titip 20 Ribu Masker kepada Nur Meliani untuk WNI di Hong Kong
Kata Kementerian LHK

Kepala Seksi Pengawetan Eksitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutan (KLHK), Desy Satya Chandradewi saat dihubungi Tribunnews membenarkan keberadaan surat yang viral di media sosial.
Desy menjelasakan surat tersebut merupakan hasil kesepakatan KLHK dengan lembaga konservasi yang memiliki izin peragaan lumba-lumba di luar lembaga konservasinya.
"Benar surat tersebut di keluarkan oleh KLHK berdasarkan hasil kesepakatan," ujarnya, Jumat (7/2/2020).
Desy kemudian menjelaskan alasan utama diadakannya rapat pembahasan kegiatan peragaan satwa di luar induk lembaga konservasi pada tanggal 12 Juli 2018 lalu berkaitan soal isu kesejahteraan satwa dan awareness.
Dalam kesempatan tersebut, Desy membantah narasi yang disebarkan oleh pengunggah yang menyebut jika lumba-lumba yang digunakan pertunjukan di ambil dari alam.
Mereka dipaska hidup dalam akuarium berklorin. Serta lumba-lumba ini diangkut hanya menggunakan handuk basah tanpa air.
"Tidak benar, pemerintah sudah mengeluarkan pedoman peragaan lumba lumba Perdirjen PHKA nomor P.16 tahun 2014 "