Sabtu, 9 Agustus 2025

Berita Viral

VIRAL Surat Pelarangan Sirkus Keliling di Twitter, BKSDA Tegaskan Status Lumba-lumba

Twitter dibuat heboh dengan beredarnya surat yang berisi larangan untuk menggelar sikus lumba-lumba keliling.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Miftah
Kolase Tribunnews (PEXELS.COM/HAMID ELBAZ dan instagram.com/stopsirkuslumba)
Viral Surat Pelarangan Sirkus Keliling di Twitter, BKSDA Jateng Tegaskan Staus Hewan Lumba-lumba 

TRIBUNNEWS.COM - Sejak hari Rabu (5/2/2020) pengguna media sosial khususnya Twitter dibuat heboh dengan beredarnya surat yang berisi larangan untuk menggelar sikus lumba-lumba keliling.

Surat yang diunggah oleh akun bernama @indiratendi ini, memiliki kepala surat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutan Direktoral Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati.

Bertanggal 10 September 2018, surat ini ditujukan kepada empat perseroan terbatas (PT) dan 1 commanditaire vennootschap (CV).

Diketahui pada 12 Juli 2018 lalu telah diadakan rapat pembahasan perihal kegiatan peragaan keliling satwa lumba-lumba di Indonesia oleh pihak-pihak terkait.

Inti dari isi surat  bernomor S.989/KKH/JA/KSA.2/9/2018 berupa pelarangan diadakannya pertunjukan keliling yang melibatkan mamalia ini.

Hingga hari ini, Sabtu (8/2/2020) postingan tersebut telah di-reteweet sebanyak 14,2 ribu kali dan mendapat like lebih dari 9 ribu.

Baca: Setelah Satu Dekade Kampanye, Akhirnya Sirkus Lumba-Lumba Keliling di Indonesia Dilarang

Lumba-lumba termasuk hewan dilindungi

Ilustrasi hewan lumba-lumba https://www.instagram.com/dius_siska/
Ilustrasi lumba-lumba (https://www.instagram.com/dius_siska/)

Pejabat Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) Muda BKSDA Jawa Tengah, Budi Santoso menjelaskan lumba-lumba sendiri masuk dalam golongan hewan yang dilindungi.

Daftar satwa-satwa dilindungi dapat dilihat di dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

"Termasuk hewan dilindungi oleh jadi kelompok familinya Delphinidae. Ada 16 Jenis dari lumba-luma hingga paus," kata Budi saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (7/2/2020).

Berikut rincian 16 jenis hewan dalam famili Delphinidae: 

1. Delphinus capensis: lumba lumba moncong panjang

2. Feresa attenuata: paus pemangsa kerdil

3. Globicephala macrorhynchus: paus pilot bersirip pendek

4. Grampus griseus: lumba-lumba risso

5. Lagenodelphis hosei: lumba-lumba fraser

6. Orcaella brevirostris: pesut mahakam

7. Orcinus orca: paus pembunuh, paus seguni

8. Peponocephala electra: paus kepala melon

9. Pseudorca crassidens: paus pemangsa palsu

10. Sousa chinensis: lumba-lumba bongkok

11. Stenella attenuata: lumba-lumba totol

12. Stenella coeruleoalba: lumba-lumba garis

13. Stenella longirostris: lumba-lumba moncong panjang

14. Steno bredanensis: lumba-lumba gigi kasar

15. Tursiops aduncus: lumba-lumba hidung botol indopasifik

16. Tursiops truncatus: lumba-lumba hidung botol

Budi melanjutkan di wilayah Jawa Tengah sendiri masih dapat ditemukan beberapa jenis dari Delphinidae ini.

"Di Laut Jawa masih ada, tapi kan tinggalnya di laut tempatnya tidak bisa ditentukan," ujarnya.

Baca: Moeldoko Titip 20 Ribu Masker kepada Nur Meliani untuk WNI di Hong Kong

Kata Kementerian LHK

Ilustrasi lumba-lumba
Ilustrasi lumba-lumba (PEXELS.COM/HAMID ELBAZ)

Kepala Seksi Pengawetan Eksitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutan (KLHK), Desy Satya Chandradewi saat dihubungi Tribunnews membenarkan keberadaan surat yang viral di media sosial.

Desy menjelasakan surat tersebut merupakan hasil kesepakatan KLHK dengan lembaga konservasi yang memiliki izin peragaan lumba-lumba di luar lembaga konservasinya.

"Benar surat tersebut di keluarkan oleh KLHK berdasarkan hasil kesepakatan," ujarnya, Jumat (7/2/2020).

Desy kemudian menjelaskan alasan utama diadakannya rapat pembahasan kegiatan peragaan satwa di luar induk lembaga konservasi pada tanggal 12 Juli 2018 lalu berkaitan soal  isu kesejahteraan satwa dan awareness.

Dalam kesempatan tersebut, Desy membantah narasi yang disebarkan oleh pengunggah yang menyebut jika lumba-lumba yang digunakan pertunjukan di ambil dari alam.

Mereka dipaska hidup dalam akuarium berklorin. Serta lumba-lumba ini diangkut hanya menggunakan handuk basah tanpa air. 



"Tidak benar, pemerintah sudah mengeluarkan pedoman peragaan lumba lumba Perdirjen PHKA nomor P.16 tahun 2014 "

"Yang mengatur mulai dari pengangkutan sampai dengan pemeriksaan satwa dan saranaprasarananya seperti kolam dan lain sebagainya," tegas Desy.

Terakhir Desy mengimbau masyarakat untuk berani melaporkan jika ada peragaan lumba-lumba keliling di wilayahnya. 

"Masyarakat silakan untuk menghubungi call center KKH di nomor 0813-1500-3113 maupun BKSDA setempat," tutupnya.

Baca: Atraksi Lumba-Lumba Keliling Resmi Dilarang, Bagaimana di Ancol?

Hukuman bagi yang masih menggelar sikus keliling lumba-lumba

Hukuman yang akan diterima pihak-pihak penggelar peragaan sirkus lumba-lumba keliling
Hukuman yang akan diterima pihak-pihak penggelar peragaan sirkus lumba-lumba keliling (https://yuridis.id/)

Bagi pihak-pihak yang masih menggelar sikus keliling lumba-lumba setelah dikeluarkan surat putusan ini maka siap-siap untuk mendapatkan hukuman.

Ada tiga jenis hukuman yang bisa dijatuhkan, hal ini termuat dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.22/Menlhk/Setjen/Kum.1/5/2019 Tentang Lembaga Konservasi di pasal 84 ayat 2.

Pasal tersebut berbunyi:

Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa sanksi administratif:

a. penghentian sementara pelayanan administrasi;

b. denda; dan

c. pencabutan Izin Lembaga Konservasi.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan