Kamis, 28 Agustus 2025

Irjen Arman Depari Minta Oknum Polisi yang Tertangkap Jadi Kurir Narkoba di Riau Dihukum Gantung

Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar kasus penyelundupan Narkoba jenis sabu jaringan internasional.

Editor: Sugiyarto
M Fadly Taradifa/Tribun Medan
Deputi Pemberantasan Narkotika Nasional Irjen Arman Depari menunjukkan barang bukti narkoba 

"Hasil pemeriksaan sementara, ini sifatnya interogasi. Karena beberapa hari ini, belum sepenuhnya didapat keterangan. Keterangan yang bersangkutan, baru dua kali. Pertama 25 kg dengan upah Rp 100 juta."

"Kedua yang sekarang ini, dia dapat upah Rp150 juta," tutur Arman Depari.

Lanjut Arman, keterangan tersangka masih akan terus didalami.

Jika melihat jumlah barang yang cukup besar, Arman mencurigai, tersangka diperkirakan bisa lebih dari dua kali membawa Narkoba.

"Mungkin yang ketahuan dua kali. Nanti penyidik akan mendalami lagi," jelasnya.

Arman memastikan, penyidik akan bekerja secara konsisten dan profesional.

Siapa pun tersangkanya, termasuk jika melibatkan oknum anggota Polri.

"Tetap akan kita ungkap sejelas-jelasnya," sebutnya.

Seharusnya dihukum mati

Menurut Arman, adanya Oknum Polisi yang terlibat dalam jaringan Narkoba akan menjadi catatan pihaknya.

"Salah satu yang terlibat dalam jaringan Narkoba ini oknum anggota kepolisian."

"Saya kira ini menjadi catatan kita semua, terutama kami dari penegak hukum," ucap Arman Depari.

"Bahwa ternyata bukan masyarakat saja yang bisa direkrut oleh sindikat (Narkoba), tapi mereka memang senang, dalam tanda kutip, jika mereka mampu merekrut para penegak hukum dan petugas resmi yang lain," sambung dia.

Arman mengatakan, ia berharap Oknum Polisi yang terlibat kasus Narkoba seharusnya mendapat hukuman yang lebih berat.

"Bahkan kalau perlu, para hakim yang memutus, menjatuhkan hukuman mati. Saya kira itu pantas buat dia," tegas jenderal polisi bintang dua tersebut.

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan