Pengakuan Ayah Kandung Bunuh & Buang Anak ke Gorong-gorong: Sakit Otak hingga Ingin Pelaku Ditangkap
Ayah kandung di Tasikmalaya, Budi Rahmat (45) tega membunuh anaknya sendiri bernama Delis Sulistina (13) hingga membuang jasad ke gorong-gorong.
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Tiara Shelavie
"Hasil autopsi yang sudah diliput rekan-rekan sebelumnya berhasil mengungkap ciri-ciri kekerasan pelaku," kata Anom, dikutip dari Kompas.com, Jumat.
Kronologi Pembunuhan DS
AKBP Anom Karibianto mengatakan, DS dicekik hingga tewas oleh ayahnya sendiri.
"Uang Rp 300 ribu itu diberikan kepada DS. Tapi korban masih merengek meminta Rp 400 ribu."
"Tersangka kemudian mengajak korban ke rumah kosong, dan di situlah korban dicekik hingga meninggal," kata Anom, dikutip dari TribunJabar.id, Kamis (27/2/2020).
Budi dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 penjara dan ditambah 5 tahun karena statusnya sebagai ayah kandung.
"Jadi ini bukan pembunuhan berencana sehingga kami menerapkan UU Perlindungan Anak," ungkapnya.
"Tersangka marah dan kesal sehingga secara spontan mencekik leher putrinya sendiri," lanjut Anom.

Mengutip TribunJabar.id, saat meminta uang kepada Budi, DS baru pulang dari sekolahnya.
DS menemui Budi di tempat kerja, pelaku lalu mengajak anaknya ke rumah kosong karena tak ingin urusan keluarga diketahui rekan kerjanya.
"BR kesal dan terpancing emosinya dan secara spontan mencekik leher korban hingga kehabisan nafas," ujar Anom.
Budi lalu meninggalkan DS di rumah kosong itu, dan kembali ke tempat kerja.
Namun, pelaku kembali ke rumah kosong sepulang dari kerja sekira pukul 22.30 WIB.
Baca: Ayah Kandung Bunuh Anaknya lalu Dibuang ke Gorong-gorong, Sempat Dibonceng dan Ditinggal Bekerja
Baca: Tak Ada yang Lihat BR Buang Jasad Anaknya di Gorong-gorong, Ternyata Seperti ini Prosesnya, Keji!
Budi kemudian membawa DS yang sudah tak bernyawa dengan sepeda motornya.
Ia mengikat tubuh DS di motor saat kondisi hujan lebat.