Kades di Pekalongan Serahkan Dana Desa ke Dukun untuk Dilipatganda, Ini yang Terjadi Kemudian
Dukun tersebut berjanji bisa menggandakan uang yang ia gandakan sebesar Rp 292 juta, menjadi Rp 1 miliyar lebih.
Laporan Wartawan Tribun Jateng Indra Dwi Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, PEKALONGAN - Sugito (55) mantan Kepala Desa Wonosido, Kecamatan Lebakbarang, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah ditahan Satreskrim Polres Pekalongan karena melakukan tindak pidana korupsi dana desa.
Uang hasil korupsi tersebut digandakan ke dukun yang berada di daerah Limpung, Kabupaten Batang.
Sugito tersangka korupsi dana desa mengakui, perbuatan yang sudah dilakukan itu salah.
"Uang yang saya korupsi sebesar Rp 292 juta itu berasal dari dana desa tahun 2018. Uang tersebut saya gandakan ke dukun yang ada di Kabupaten Batang namun, uang yang saya gandakan tidak ada hasil," kata Sugito kepada Tribunjateng.com saat menggelar press release di halaman Mapolres Pekalongan, Selasa (11/3/2020).
Ia menceritakan, dukun tersebut berjanji bisa menggandakan uang yang ia gandakan sebesar Rp 292 juta, menjadi Rp 1 miliyar lebih.
"Saya ingin gandakan uang, karena saya ingin mendapatkan uang yang lebih banyak. Pada saat melakukan perbuatan tersebut, saya masih aktif menjadi kepala desa," tuturnya.
Sugito mengungkapkan merasa perbuatan yang ia lakukan salah, pada tahun 2018 ia mengundurkan diri dari Kepala Desa Wonosido.
"Sebenernya, masa jabatan saya menjadi menjadi kades itu sampai akhir tahun 2019.
Karena, saya merasa salah akhirnya mengundurkan diri dari kades," ungkapnya.
Sementara itu, Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko mengatakan mantan Kades Wonosido diamankan itu, berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi serta saksi ahli atas penyelewengan dana desa tahun 2018.
"Kerugian negara ada Rp 292 juta dengan barang bukti berkas pencarian dana desa dengan tanda tangan palsu dan satu sepeda motor beserta BPKB nya," kata AKBP Aris.
Menurutnya, modus yang digunakan mantan kades tersebut yaitu dengan cara melakukan tanda tangan palsu pejabat, terkait pada berkas untuk pencairan dana desa.
"Dari keterangan tersangka, uang yang sudah dikorupsi tersebut digandakan ke dukun yang ada di wilayah Kabupaten Batang," ujarnya.
AKBP Aris mengungkapkan, penggunaan DD banyak yang mengawasi. Selain dari Kepolisian, ada juga dari Kejaksaan, dan lainnya.