Kades di Pekalongan Serahkan Dana Desa ke Dukun untuk Dilipatganda, Ini yang Terjadi Kemudian
Dukun tersebut berjanji bisa menggandakan uang yang ia gandakan sebesar Rp 292 juta, menjadi Rp 1 miliyar lebih.
"Oleh karena itu, saya tegaskan kepada seluruh kades di Kabupaten Pekalongan untuk tidak main-main terhadap dana desa," ungkapnya.
Kapolres menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya tersangka, dikenakan Pasal 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 jo UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
"Ancaman pidana, penjara seumur hidup atau ancaman penjara minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliyar," tambahnya. (Dro)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Mantan Kades di Pekalongan Bawa Dana Desa Ratusan Juta ke Dukun, Nasibnya Berakhir Tragis