Jumat, 7 November 2025

Kades di Pekalongan Serahkan Dana Desa ke Dukun untuk Dilipatganda, Ini yang Terjadi Kemudian

Dukun tersebut berjanji bisa menggandakan uang yang ia gandakan sebesar Rp 292 juta, menjadi Rp 1 miliyar lebih.

Editor: Eko Sutriyanto
Tribun Jateng/Indra Dwi Purnomo
Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko (kiri) saat menggelar press release terkait korupsi dana desa 

"Oleh karena itu, saya tegaskan kepada seluruh kades di Kabupaten Pekalongan untuk tidak main-main terhadap dana desa," ungkapnya.

Kapolres menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya tersangka, dikenakan Pasal 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 jo UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

"Ancaman pidana, penjara seumur hidup atau ancaman penjara minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliyar," tambahnya. (Dro)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Mantan Kades di Pekalongan Bawa Dana Desa Ratusan Juta ke Dukun, Nasibnya Berakhir Tragis

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved