Virus Corona
7 Kebijakan Anies Atasi Corona, Cabut Ganjil Genap hingga Imbau Tak Pulang Kampung
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengumumkan sejumlah kebijakan untuk mengatasi virus Corona mulai dari kerja jarak jauh, penghapusan ganjil genap
Penulis:
Febia Rosada Fitrianum
Editor:
Wulan Kurnia Putri
TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengumumkan sejumlah kebijakan untuk mengatasi virus Corona.
Hal tersebut disampaikan dalam acara Breaking News yang videonya diunggah di kanal YouTube tvOneNews, Minggu (15/3/2020).
Berikut tujuh kebijakan yang ditetapkan oleh Anies terkait penanganan virus Corona di Jakarta:
Baca: Virus Corona di Jakarta, Anies Baswedan Minta Pedagang Retail Terapkan Pembatasan Penjualan
1. Dunia Usaha Kerja di Rumah
Anies memberikan kebijakan untuk melakukan kegiatan kerja jarak jauh.
Kebijakan ini ditujukan kepada sejumlah pemilik dunia usaha, baik bisnis maupun perkantoran.
Keputusan dilakukan agar potensi penularan dapat dikendalikan secara baik.

"Dunia usaha mulai mempersiapkan kalau bisa sudah melaksanakan kegiatan kerja jarak jauh," terang Anies.
"Sehingga potensi penularan bisa kita kendalikan," lanjutnya.
2. Ganjil Genap Dicabut
Anies juga memberikan kebijakan perihal alur transportasi di Jakarta.
Ketika dalam keadaan normal, pemerintah menganjurkan masyarakat menggunakan kendaraan umum daripada bepergian menggunakan kendaraan pribadi.
Namun akibat dari adanya virus Corona, di mana potensi penularan di kendaraan umum cukup tinggi, maka Anies mencabut sementara kebijakan ganjil genap yang berlaku di seluruh kawasan Jakarta.
Baca: Ridwan Kamil Ungkap Jabar Mulai Lakukan Tes Proaktif untuk Tangani Corona
Baca: Corona Mewabah, Anies Baswedan Minta Warga Jangan Pulang Kampung dan Tunda Acara Resepsi Pernikahan
"Kemudian yang berikutnya adalah terkait dengan lalu lintas transportasi," ucap Anies.
"Dalam kondisi normal kita menganjurkan masyarakat untuk menggunakan kendaraan umum daripada menggunakan kendaraan pribadi."