Virus Corona
Kesal Diteror Tetangga, Keluarga Pasien Positif Covid-19 di Lampung Ancam Bakar Rumahnya Sendiri
Sebagian masyarakat masih menganggap pasien positif terjangkit virus corona (Covid19) sebagai aib.
Editor:
Willem Jonata
Akibat penolakan tersebut, jenazah baru bisa dikebumikan dua hari setelah meninggal dunia pada Senin (30/3/2020) pukul 00.30 WIB.
SOP pemulasaran jenazah pasien positif Covid-19
Menurut Reihana, pemulasaran jenazah pasien positif Covid-19 sudah memiliki SOP sendiri.
Pertama, setelah jenazah dimandikan, jenazah disemprot cairan disinfektan. Penyemprotan cairan disinfektan ini kemudian diulangi setelah jenazah dikafankan.
“Jika mau dikafankan lagi dua lapis, disemprot lagi dengan cairan disinfektan,” kata Reihana.
Selanjutnya, jenazah dimasukkan ke dalam kantung plastik dan ditutup rapat. Setelah itu disemprot lagi dengan cairan disinfektan.
“Baru dimasukkan ke dalam peti. Petinya juga disemprot dengan disinfektan lalu disegel, tidak boleh dibuka lagi. Insya Allah, sudah aman,” kata Reihana.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cerita Keluarga Pasien Positif Corona Diteror Tetangga: Saking Kesalnya Ancam Bakar Rumah Sendiri