Polisi Amankan Dukun Cabul di Sumsel, Modusnya Memandikan Korban
pria yang mengaku sebagai dukun tersebut diduga telah melakukan aksi pencabulan terhadap perempuan berinisial MW (18).
Editor:
Sanusi
"Pada 15 April 2020, mereka melaporkan peristiwa tersebut kepada polisi. Mendapat laporan itu, kami bergerak cepat menyelidiki keberadaan tersangka," jelasnya.
Tersangka berhasil diamankan polisi saat berada di pondoknya yang berlokasi di kebun karet di Desa Penyandingan.
"Saat ini tersangka sudah kami amankan dan akan dijerat pasal 289 KUHP," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dukun Cabul Diamankan Polisi, Modusnya Memandikan Korban"