Rabu, 3 September 2025

Kronologis Tertangkapnya Oknum Petugas Lapas Perempuan Kelas IIA Denpasar Saat Selundupkan Sabu

Upaya mengeluarkan diduga narkoba jenis sabu itu cukup sulit selain karena kepala charger bentuknya kecil dan narkoba dipaksa dipadat-padatkan.

Editor: Dewi Agustina
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Petugas Satresnarkoba Polres Badung saat menggiring ER (kaus hitam) masuk ke dalam mobil. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin

TRIBUNNEWS.COM, MANGUPURA - Seorang oknum pegawai lapas kedapatan menyelundupkan narkoba ke dalam Lapas Perempuan Kelas IIA Denpasar, Selasa (28/4/2020) malam.

"Dia adalah petugas jaga kami pada pukul 19.00 Wita kurang saat aplusan diperiksa petugas P2U (Petugas Penjaga Pintu Utama) dan ditemukan diduga narkoba jenis sabu-sabu. Kami langsung menghubungi Kadivpas dan diarahkan kami harus melapor ke bagian keamanan. Kemudian saya langsung menghubungi Kapolres Badung," jelas Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Denpasar Lili, Rabu (29/4/2020) dinihari tadi.

Petugas Lapas itu berinisial ER usia 23 tahun.

ER merupakan pegawai kelahiran Bangli, 24 Oktober 1993 yang direkrut pada tahun 2017 dengan pangkat Pengatur Muda (II/a).

Dia mulai bertugas di Lapas Perempuan Kelas IIA Denpasar mulai tahun 2018.

Lili menuturkan kronologis petugasnya berhasil menggagalkan upaya menyelundupkan narkoba ke dalam Lapas.

Baca: Terpapar Saat Ikut Pelatihan di Asrama Haji Sukolilo, Dua Petugas Kesehatan Haji Pamekasan Sembuh

"Awalnya pegawai lapas perempuan dengan inisial ER sebelum pukul 19.00 datang dan akan melaksanakan tugas jaga malam di mana yang bersangkutan merupakan petugas regu jaga IV yang menggantikan regu jaga I," jelas Lili.

Kemudian ER memasuki Lapas dan Petugas Penjaga Pintu Utama (P2U) melakukan pemeriksaan oleh tim P2U atas nama Dhayani dan Mita dengan menggunakan x-ray dan dilanjutkan dengan penggeledahan manual terhadap barang-barang bawaan dan badan.

Barang bukti sabu yang dikemas dalam 12 bungkus seberat masing-masing 1 kg.
Barang bukti sabu yang dikemas dalam 12 bungkus seberat masing-masing 1 kg. (Bea Cukai)

Setelah dilakukan pemeriksaan petugas Dhayani mencurigai barang bawaan berupa batok charger jenis Samsung tipe Galaxy S berwarna putih yang warnanya sudah lusuh dan kotor di dalam tas.

"Dicurigai karena batok charger dalam kondisi tidak tertutup dengan rapat pada penutup atas cargernya sehingga petugas Dhayani membuka tutup batok carger tersebut," jelas Lili.

"Setelah dibuka ditemukan barang berupa bungkusan yang di dalamnya ada butiran berwarna putih yang dicurigai sejenis narkoba (sabu-sabu)," tutur Lili.

Baca: Berpakaian Hazmat Sambil Duduk di Kursi Roda, Sang Istri Melepas Kepergian Wali Kota Tanjungpinang

Lalu ditanyakan kepada yang bersangkutan barang apa ini dan dijawab tidak tahu dan itu bukan miliknya.

Petugas meminta yang bersangkutan untuk mengeluarkan barang tersebut, namun tidak berhasil karena kondisinya terlalu kecil di dalam batok carger sehingga mencongkel menggunakan gunting, barang tersebut dapat dikeluarkan.

Setelah barang berhasil dikeluarkan petugas dan disaksikan oleh beberapa petugas yang lain berjumlah 7 orang, selanjutnya dilaporkan kepada komandan regu jaga IV yaitu Ayu Mita Indrina.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan