Rumah Gembong Narkoba di Kawasan Elite Sukabumi Simpan 402 Kg Sabu Senilai Rp 480 Miliar
Disebutkan gembong narkoba tersebut menjalani menyelundupkan barang melalui jalur laut dan darat.
Editor:
Hasiolan Eko P Gultom
Widia Lestari/Tribun Jabar
TRIBUNNEWS.COM, SUKABUMI - Sebuah rumah di kawasan perumahan elite Taman Anggrek, Sukaraja, Kabupaten Sukabumi digerebek polisi.
Belakangan diketahui, narkoba jenis sabu-sabu disimpan di dalam rumah tersebut.
Jumlahnya fantastis, 402,3 kilogram sabu-sabu.
Jika diuangkan, nilainya mencapai Rp 480 miliar.Baca: Suami Cium Sepatu Tim Gugus, Tidur di Bawah Mobil Jenazah Mohon Istri Tak Dikubur di Makam Covid-19
Bukan angka yang kecil. Pemiliknya adalah gembong narkoba jaringan internasional.
Dalam laporan kontributor Tribunjabar.id dari Sukabumi sebelumnya, disebutkan gembong narkoba tersebut menjalani menyelundupkan barang melalui jalur laut dan darat.
Mereka menyelundupkannya di sekitar laut Palabuhanratu, Sukabumi menggunakan kapal nelayan.
Kemudian, narkoba tersebut diangkut lagi diselundupkan menggunakan jalur darat.
Hal ini disampaikan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Listyo Sigit Probowo, Kamis (4/6/2020).
"Pelaku menyelundupkan narkoba melalui jalur laut di sekitar wilayah Palabuhanratu Sukabumi,
dengan cara menyewa kapal nelayan, dan kemudian diselundupkan melalui jalur darat," katanya.
Kasus ini bisa terungkap karena pengembangan dari kasus sebelumnya di Banten.

Kini, polisi pun sudah menangkap pelaku yang terlibat dalam sindikat narkoba internasional itu.
"Satgas Khusus Bareskrim gabungan berhasil mengamankan pelaku," katanya.
Ada enam pelaku yang diamankan pada Rabu (3/6/2020) sore.