Sabtu, 23 Agustus 2025

Rumah Gembong Narkoba di Kawasan Elite Sukabumi Simpan 402 Kg Sabu Senilai Rp 480 Miliar

Disebutkan gembong narkoba tersebut menjalani menyelundupkan barang melalui jalur laut dan darat.

Tribun Jabar/Fauzi Noviandi
Sebanyak 402,3 kilogram sabu-sabu yang berhasil diamankan. 

"Tidak ada kecurigaan sama sekali kepada mereka, bahkan saat pertama kali pindah pasutri itu langsung melapor, karena kebetulan mereka rumahnya tepat di depan rumah saya," ujarnya.

Selain itu, ia menyebut, pasutri itu baru pindahan sejak tiga hari lalu.

"Baru pindahan sekitar tiga hari yang lalu, sehingga rumah itu belum sempat diisi hanya baru memindahkan sejumlah barang-barang rumah tangga," katanya.

Kini, diketahui pelaku bandar narkoba yang termasuk sindikat internasional itu terancam hukuman berat.

Mereka dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan  pasal 112 ayat 2 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup dan hukuman mati.

Isi hunian bandar narkoba mengejutkan, harta karun ratusan triliun hingga binatang menyeramkan.
Isi hunian bandar narkoba mengejutkan, harta karun ratusan triliun hingga binatang menyeramkan. (Kolase Tribun Jabar (Business Insider via Intisari))

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Isi Rumah Gembong Narkoba di Sukabumi Mengejutkan, Nilainya Ratusan Miliar, Sindikat Internasional

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan