Rumah Gembong Narkoba di Kawasan Elite Sukabumi Simpan 402 Kg Sabu Senilai Rp 480 Miliar
Disebutkan gembong narkoba tersebut menjalani menyelundupkan barang melalui jalur laut dan darat.
Editor:
Hasiolan Eko P Gultom
"Tidak ada kecurigaan sama sekali kepada mereka, bahkan saat pertama kali pindah pasutri itu langsung melapor, karena kebetulan mereka rumahnya tepat di depan rumah saya," ujarnya.
Selain itu, ia menyebut, pasutri itu baru pindahan sejak tiga hari lalu.
"Baru pindahan sekitar tiga hari yang lalu, sehingga rumah itu belum sempat diisi hanya baru memindahkan sejumlah barang-barang rumah tangga," katanya.
Kini, diketahui pelaku bandar narkoba yang termasuk sindikat internasional itu terancam hukuman berat.
Mereka dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup dan hukuman mati.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Isi Rumah Gembong Narkoba di Sukabumi Mengejutkan, Nilainya Ratusan Miliar, Sindikat Internasional