Rumah Gembong Narkoba di Kawasan Elite Sukabumi Simpan 402 Kg Sabu Senilai Rp 480 Miliar
Disebutkan gembong narkoba tersebut menjalani menyelundupkan barang melalui jalur laut dan darat.
Editor:
Hasiolan Eko P Gultom
Peran Masing-Masing
Dalam melancarkan aksinya sebagai gembong narkoba, mereka punya peran masing-masing.
Satu orang bertugas menyiapkan rumah.
Kemudian, dua orang mengatur perjalanan di jalan.
Sisanya, tiga orang lagi adalah ABK.
Polisi pun berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu yang mencapai ratusan kilogram.
"Barang bukti berupa Narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 402,3 kilogram," ujarnya.
Barang bukti tersebut ditemukan di sebuah rumah yang berada di Taman Anggrek, Jalan Miltonia D7 Nomor 12, RT 01/25 Desa Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Sukabumi.
Polisi bergerak menggerebek rumah tersebut sekitar pukul 18.30.
Ketua RW setempat, Muhammad Rifqi Miftahudin menyebut, petugas datang menggunakan lima mobil.
"Sekitar pukul 18.30 rumah itu didatangi oleh sejumlah petugas kepolisian dari Mabes Polri dan Polda Jabar dengan menggunakan lima mobil," katanya.
Ternyata rumah yang dihuni gembong narkoba itu adalah rumah kontrakan.
Pasangan suami istri, Y dan F yang mengontrak rumah itu.
Mereka disebut merupakan warga asal Desa Sukamaju, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi.
Saat pindah ke kontrakan tersebut, pasangan suami istri ini melapor sehingga Rifqi tak curiga bahwa mereka adalah gembong narkoba.
• Sabu-sabu yang Disita di Sukabumi 402,3 Kg, Nilainya Mencapai Rp 480 Miliar, Begini Jalur Edarnya