Minggu, 16 November 2025

Miliki Pipa Rokok dari Gading Gajah Sumatera, Warga Garut Berurusan dengan Ditjen Gakkum KLHK

Selain menyita pipa gading, tim juga menyita 10 ekor burung dilindungi dari seorang ibu berumur 70 tahun di Lengkong, Kecamatan Samarang, Garut.

Editor: Eko Sutriyanto
Tribunjabar/Mega Nugraha
Simpan Pipa Rokok dari Gading Gajah Sumatera, Pria di Garut Diamankan Ditjen Gakkum KLHK 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Wijaksana

TRIBUNNEWS.COM, GARUT -  Seorang warga Garut diamankan Ditjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) karena memiliki pipa rokok gading gajah sumatera.

Pria berusia 40 tahun itu, diamankan Tim Operasi Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar Gakkum KLHK pada Kamis (4/6/2020).

Ia memiliki tiga pipa rokok yang terbuat dari gading gajah sumatera.

"Kami amankan pria berinisial RGK warga Desa Padaasih, Kecamatan Pasirwangi karena memiliki pipa rokok gading gajah sumatera," ucap Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum, Sustyo Iriyono dalam rilis yang diterima Tribun, Jumat (5/6/2020).

Baca: Kasus Pengadaan RTH Bandung, KPK Limpahkan Berkas Perkara eks Anggota DPRD

RGK dan barang bukti telah dibawa ke Pos Gakkum KLHK di Kota Bandung. Tim memastikan pipa rokok terbuat dari gading gajah sumatera (Elephas maximus).

Pipa dari gading gajah sumatera itu telah melalui uji forensik sebelum melanjutkan proses penyidikan.

Dari hasil pemeriksaan, RGK menyebut jika pipa gading gajah itu akan dijual.

Masing-masing pipa berukuran 18 sentimeter, 12 sentimeter, dan 10 sentimeter.

Rencananya, pipa gading itu akan dijual dengan harga berkisar antara Rp 500 ribu sampai Rp 4,5 juta.

Baca: Fosil Gading Gajah yang Ditemukan di Desa Bonagung Sragen Diperkirakan Berusia 700-an Tahun

RGK mengaku hanya memiliki dua pipa rokok.

Satu pipa rokok gading gajah merupakan titipan temannya yang akan dijual lagi.

RGK mendapatkan pipa rokok gading gajah dari beberapa pihak di Garut.

RGK didakwa melanggar pasal 21 ayat 2 huruf d junto pasal 40 ayat 2 Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya alam Hayati dan Ekosistemnya. Dengan ancaman pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp 100 juta.

Ditahannya RGK merupakan hasil pengembangan kasus penangkapan PE pemilik gading gajah di Pekanbaru oleh BKSDA Riau, akhir Februari 2020.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved