150 Orang Ambil Paksa Jenazah PDP Corona, Polisi: Sudah Masuk Unsur Pidana, Pelaku Masih Diselidiki
150 orang memaksa jenazah PDP virus corona, Kapolda Sulsel tegaskan tindakan tersebut sudah masuk unsur pidana dan tengah diselidiki.
"Kami tetap berusaha menghalau dan mencegatnya, tetapi kekuatan tidak imbang hingga akhirnya jenazah berhasil dibawa pergi," tambahnya.
Baca: RS Dadi Makassar Tak Kuasa Mencegah Saat Keluarga Ambil Paksa Jenazah PDP
Kapolda Sulsel tegaskan pelaku bisa terkena pidana
Rupanya, kejadian pengambilan jenazah pasien terindentifikasi corona di Makassar marak terjadi.
Hal ini membuat Kapolda Sulsel Irjen Mas Guntur Laope bertindak tegas.
Ia mengatakan tindakan tersebut melanggar hukum dan dapat dijatuhi pidana.
Pihak kepolisian pun telah memanggil beberapa orang yang di mana videonya viral di media sosial untuk dimintai keterangan.
Saat ini beberapa orang yang dipanggil tersebut masih berstatus saksi.
"Kita masih menyelidiki hal tersebut siapa pelakunya, yang jelas semua keluarga yang mengambil jenazah tersebut itu sudah dipanggil."
"Tinggal menunggu hasil data yang bersangkutan," terangnya, dikutip Tribunnews dari kanal Youtube Kompas TV.
Baca: Warga yang Bawa Kabur Cool Box Sampel Test Swab Covid-19 di RS Labuang Baji Makassar Ditahan Polisi
Ia pun berharap setelah proses penyelidikan selesai, aparat dapat menemui titik terang siapa dalang dibalik aksi tersebut.
Apakah ada pihak yang memaksa untuk menyuruh atau bahkan dari pasien sendiri yang sempat memprovokasi keluarganya.
Irjen Guntur juga menegaskan tindakan dari pelaku yang menjadi dalang dibalik aksi penjemputan jenazah bisa dikenai pidana.
"Ini sudah masuk unsur-unsur pidana yang dikenakan kepada yang bersangkutan, jadi tidak bisa ngelak," paparnya.
Sebelumnya diketahui, dalam beberapa hari terakhir, terjadi pengambilan paksa mayat di beberapa rumah sakit di Makassar, Sulsel.
Menurut catatan, sudah ada 7 kejadian pengambilan paksa jenazah di rumah sakit yang berada di di Makassar.
Beberapa di antara rumah sakit yang didatangi warga adalah RS Labuang Baji dan RS Stella Maris, Makassar.
Alasannya, pihak keluarga tak setuju jenazah pasien dimakamkan sesuai protokol kesehatan saat pandemi.
(Tribunnews.com/Maliana, Kompas.com/Hendra Cipto)