Remaja Banyumas Ini Masuk Kamar dan Cabuli Anak Tetangga yang Berumur 9 Tahun
Berdasarkan pengakuan tersangka kepada penyidik, ia melakukan aksi pencabulan kepada korban karena dalam pengaruh minuman alkohol
TRIBUNNEWS.COM, PURWOKERTO - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Banyumas membekuk WH (19) warga Desa Somagede, Kecamatan Somagede, Kabupaten Banyumas.
Pemuda itu diamankan polisi karena mencabuli NS (9) yang masih tetangganya sendiri.
Kasatreskrim Polresta Banyumas AKP Berry mengatakan, kasus pencabulan yang dilakukan oleh tersangka diketahui setelah korban menceritakan perbuatan bejat tersangka kepada ayahnya, RD (42).
"Pada Rabu (24/6/2020) sekira pukul 01.00 WIB tersangka tiba-tiba masuk ke kamar korban.
Tersangka saat itu langsung mencabuli korban dan langsung meninggalkannya," ujar Kasatreskrim kepada TribunBanyumas.com, Jumat (26/6/2020).
Baca: Soal Pencabulan Anak oleh Pengurus Gereja, Muncul Petisi Online Minta Jokowi Dorong Pengusutan Kasus
Setengah jam kemudian, ayah korban pulang dan melihat korban dalam keadaan menangis.
Ketika ditanya, korban mengaku pada ayahnya telah dicabuli tersangka.
Orangtua NS kemudian melakukan pencarian terhadap tersangka.
Hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolresta Banyumas.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan beberapa barang bukti.
Diantaranya adalah berupa satu potong baju lengan panjang warna hitam, satu potong celana 3/4 warna hitam, dan satu potong celana dalam warna coklat.
Saat ini tersangka kasus pencabulan masih diperiksa Unit PPA Polresta Banyumas.
Berdasarkan pengakuan tersangka kepada penyidik, ia melakukan aksi pencabulan kepada korban karena dalam pengaruh minuman alkohol.
Baca: Kembali Syuting, Gita Sinaga Selalu Bawa Alkohol di dalam Tas Agar Tak Terinfeksi Covid-19
"Tersangka saat itu usai pesta miras bersama teman-temannya. Sepulang minum, tersangka melintas di rumah korban," ujar Kanit PPA Polresta Banyumas Iptu Yusuf Triwijanto.
Tersangka mencoba masuk melalui pintu depan yang tidak dikunci.