Remaja Banyumas Ini Masuk Kamar dan Cabuli Anak Tetangga yang Berumur 9 Tahun
Berdasarkan pengakuan tersangka kepada penyidik, ia melakukan aksi pencabulan kepada korban karena dalam pengaruh minuman alkohol
Sementara ayah korban saat itu sedang keluar rumah.
Setelah masuk, tersangka masuk ke dalam kamar korban dan melakukan aksi bejatnya.
Korban dibekap wajahnya dengan selimut dan dipaksa sehingga korban tidak bisa berteriak.
Kasus kekerasan seksual ini masih dalam pemeriksaan unit PPA Polresta Banyumas.
Sementara tersangka dijerat Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016.
Kemudian UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara," katanya. (TribunBanyumas/jti)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Mengaku di Bawah Pengaruh Alkohol, Remaja di Banyumas Ini Masuk Kamar dan Cabuli Anak Tetangganya