Maling Kambing di Purbalingga Berhasil Ditangkap gara-gara Motor Ketinggalan Dekat Kandang
Peristiwa maling kambing itu terjadi di Desa Gumiwang pada akhir Juni 2020 lalu dengan tersangka berinisial WH (36).
Editor:
Ifa Nabila
Lebih lanjut dijelaskan bahwa saat diamankan, tersangka mengakui semua perbuatannya.
Ia juga mengaku telah empat kali mencuri kambing di tempat yang sama.
Namun hanya berhasil sekali membawa lari kambing milik korban.
Barang Bukti
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu sepeda motor jenis Honda Genio warna hitam bernomor polisi R-3437-IM, tas berisi pisau kecil, tatah kecil, besi, lakban hitam, kantong kandi plastik warna putih, sarung warna coklat motif kotak- kotak, dan sandal warna cokelat merk Gosom.
"Tersangka merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor di Banjarnegara dan pernah menjalani hukuman pada tahun 2008," kata kapolsek.
Kapolsek menambahkan, saat ini tersangka masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Hal itu untuk mendapat informasi lanjutan demi pengembangan kasusnya.
"Kepada tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan."
"Ancaman hukuman pasal tersebut maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya. (TribunJateng.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Maling Kambing Purbalingga Berhasil Ditangkap Berkat Motor Ketinggalan