Pengguna Narkoba di Gunungkidul Beli Bahan Adaktif Secara Online
Seluruhnya telah disita aparat sebagai barang bukti, berikut uang tunai hasil penjualan Rp 25 ribu, ponsel, serta toples
Barang tersebut dibeli dari H, asal Surakarta, Jawa Tengah.
Dwi mengatakan H saat ini buron, sedangkan NS dan SK dikenai ancaman maksimal 10 tahun penjara.
"H diketahui menjual barang tersebut ke MF, sementara DPS membeli dari P sebanyak 2 kali. Barang yang dibeli berupa pil Y dan dijual lagi seharga Rp 25 ribu isi 10 butir," kata Dwi.
Kasubbag Humas Iptu Enny Widhiastuti mengatakan seluruh pelaku saat ini ditahan di Polres Gunungkidul.
Proses penyelidikan pun masih terus dilakukan, termasuk memburu H.
Terungkapnya 6 kasus ini juga merupakan hasil dari Operasi Narkoba yang dilaksanakan Satres Narkoba Polres Gunungkidul selama 2 minggu.
"Operasi tersebut kami lakukan persisnya pada 17 hingga 30 Juli kemarin," kata Enny.(TRIBUNJOGJA.COM)
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Polres Gunungkidul ungkap Kasus Narkoba Bermodus Pembelian via Toko Online