Senin, 1 September 2025

Seorang Buruh Nekat Curi Ponsel Adik Kandung, Alasannya untuk Modal Dagang Ikan Cupang

Seorang buruh di Pringsewu nekat mencuri ponsel adik kandung. Pelaku mengaku melakukan aksi tersebut untuk modal berdagang.

Editor: Miftah
wytv.com
Ilustrasi- Seorang buruh di Pringsewu nekat mencuri ponsel adik kandung. Pelaku mengaku melakukan aksi tersebut untuk modal berdagang. 

SY pun tidak dapat mengelak, sehingga kepada polisi mengakui perbuatannya itu.

Ditangkap Polisi

Sebelumnya diberitakan, SY (38) seorang buruh di Kabupaten Pringsewu ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu karena curi ponsel.

Mirisnya, ponsel yang dicuri tersebut milik adik kandung, Irsa Tansa (17), warga Kelurahan Pringsewu Selatan, Kecamatan Pringsewu.

Kasatreskrim Polres Pringsewu AKP Sahril Paison mengungkapkan, SY ditangkap di rumahnya, di Pekon Sukoharjo III, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, pada Selasa, 18 Agustus 2020 sekira pukul 07.30 WIB.

Ketika tim Tekab 308 Polres Pringsewu melakukan penangkapan, SY pasrah dan tidak melakukan perlawanan.

"Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti ponsel hasil kejahatan, berupa satu unit ponsel merek Realme 5i," ungkap Sahril mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Selasa.

Ditambahkan Sahril, penangkapan SY atas penyelidikan yang dilakukan petugas.

Penyelidikan berdasarkan laporan korban pada 27 Juni 2020.

Sahril menceritakan, korban melapor ke polisi karena kehilangan satu unit ponsel yang sedang dicas di atas meja kamar tidur.

Peristiwa hilangnya ponsel tersebut, menurut Sahril, terjadi pada Minggu, 14 Juni 2020 sekira pukul 21.00 WIB.

Ketika itu, lanjut Sahril, korban sedang main ke luar rumah.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp 2,1 juta.

Korban sempat berupaya mencari ponsel tersebut.

Akan tetapi tidak kunjung menemukannya, sehingga korban melapor ke polisi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan