Kamis, 21 Agustus 2025

UU Cipta Kerja

Ricuh Demo Tolak UU Cipta Kerja di Lampung, Enam Orang Luka Hingga Rusaknya Obyek Vital

Aksi demo mahasiswa menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja di gedung DPRD Lampung, Rabu (7/10/2020), mendadak rusuh

Editor: Eko Sutriyanto
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra I
Ilustrasi - Ribuan massa aksi tolak pengesahan UU Cipta Kerja di Bandar Lampung, melakukan pembakaran diduga motor polisi setelah pergi meninggalkan gedung DPRD Lampung, Rabu (7/10/2020). 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Sekelompok orang diduga melakukan aksi anarkis, pascakerusuhan yang terjadi Rabu (7/10/2020).

Kerusuhan yang terjadi Rabu siang hingga sore tersebut terjadi setelah aksi ribuan massa mahasiswa yang melakukan demonstrasi penolakan  Omnibus  Law  UU  Cipta  Kerja di DPRD Lampung.

Berikut, fakta-fakta yang terjadi buntut dari kerusuhan yang terjadi Rabu siang hingga sore tersebut.

1. Empat Objek Vital Rusak

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, aksi anarkis pasca kerusuhan demonstrasi oleh sekelompok orang dengan merusak beberapa objek vital.

"Ada empat objek vital yang telah dilakukan perusakan, di antaranya, Pos Adipura dan Kedaton," ungkap Pandra, Kamis (8/10/2020).

2. Sebanyak 24 Orang Diamankan

Atas kasus perusakan tersebut, Pandra mengungkapkan, sebanyak 24 orang yang diduga melakukan perusakan, diamankan aparat kepolisian.

Namun demikian, kata Pandra, dari hasil penyelidikan, tidak semua melakukan perusakan.

"Jadi total yang diamankan semalam ada 24 orang."

Sejumlah motor yang ada di jalan raya tepat di depan gerbang masuk gedung DPRD Lampung terlihat 'bertaburan' di tengah jalan raya. Lihat Foto-foto Kerusuhan Aksi Ribuan Massa Tolak Pengesahan UU Cipta Kerja di Bandar Lampung. (Tribunlampung.co.id/Deni Saputra)
Sejumlah motor yang ada di jalan raya tepat di depan gerbang masuk gedung DPRD Lampung terlihat 'bertaburan' di tengah jalan raya. Lihat Foto-foto Kerusuhan Aksi Ribuan Massa Tolak Pengesahan UU Cipta Kerja di Bandar Lampung. (Tribunlampung.co.id/Deni Saputra) ()

"Sebelum tindak perusakan ada 11 orang yang diamankan," ungkap Pandra. 

Kemudian, lanjut Pandra, 19 dari 24 orang tersebut sudah dikembalikan kepada pihak keluarga.

"Dengan syarat surat jaminan," ucap Pandra.

3. Ada 5 Orang yang Tetap Ditahan

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan