Awalnya Tak Mengaku, Pemuda di Ogan Ilir Ketahuan Bawa Pil Ekstasi, Dimasukkan di Celana Dalam
Sembunyikan puluhan pil ekstasi di celana dalam, pemuda ini ketahuan saat digeledah polisi.
Editor:
Widyadewi Metta Adya Irani
TRIBUNNEWS.COM - Kurir narkoba di Tanjung Raja, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, tak dapat lagi menghindar dari kejaran polisi.
Pemuda bernama Mail (21) tersebut ketahuan membawa narkoba jenis pil ekstasi saat dilakukan penggeledahan.
Diketahui, ia hendak mengantar puluhan pil ekstasi tersebut pada pembeli.
Agar barang tersebut tak diketahui siapapun termasuk polisi, dia memasukkan puluhan butir pil ekstasi ke celana dalam.
"Tersangka peredaran pil ekstasi ini kami sudah tahu identitasnya dan beredarnya ke mana saja. Ini berdasarkan laporan masyarakat," kata Kapolres Ogan Ilir, AKBP Imam Tarmudi didampingi Kasatnarkoba, AKP Zon Prama kepada wartawan di Indralaya, Selasa (20/10/2020).
Baca juga: Tampak Gelisah saat Bertemu Polisi, Pria Ini Ketahuan Menyimpan 1 Kilogram Sabu di Tasnya
Baca juga: Siapa Artis RR, Pemaian Sinetron Dari Jendela SMP yang Terjerat Kasus Narkoba Jenis Sabu-sabu
Baca juga: Pakai Sabu-sabu, Pengakuan Artis Berinisial RR ke Polisi karena Pengin Kurus
Saat petugas tiba di Tanjung Raja dan melakukan penyisiran, petugas melihat tersangka sedang berdiri di depan sebuah minimarket.
Tanpa buang waktu, petugas langsung menyergap tersangka yang awalnya tak mengaku membawa pil ekstasi.
"Anggota kami tanya yang bersangkutan (tersangka), tapi awalnya dia gak ngaku."
"Saat digeledah, ternyata pil ekstasi itu ada di dalam plastik yang dimasukkan ke celana dalam tersangka. Ada 50 butir pil warna hijau semua," ungkap Imam.
Baca juga: Dijanjikan dapat Rp 10 Juta, Pria Kabupaten Karimun Ini Nekat Bawa Sabu-Sabu 2 Kilogram
Tersangka pun tak dapat mengelak dan ia digelandang ke Mapolres Ogan Ilir untuk diproses lebih lanjut.
"Tersangka dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya berkisar minimal 6 tahun hingga 20 tahun penjara," tegas Imam.
Lebih lanjut, Imam juga mengimbau melalui media massa agar pengusaha orgen tunggal membatasi jam layanannya guna mencegah peredaran narkotika.
"Kepada pengusaha orgen tunggal, hendaknya membatasi jam orgen tunggal. Mari kita peduli generasi muda di Ogan Ilir ini," ujar Imam.
"Lagipula ini masa pandemi, kita harus mencegah adanya klaster Covid-19," imbuhnya.
Baca juga: Nekat Menjambret Seorang Wanita untuk Beli Narkoba, 2 Pria Ini Dihakimi Massa
Sementara, tersangka Mail mengaku disuruh seseorang di Tanjung Raja untuk mengantar pil ekstasi kepada pembeli.
"Saya baru kali ini disuruh mengantar pil ekstasi. Itu juga cuma dapat upah Rp 200 ribu," kata dia.
(Tribunsumsel.com/Agung Dwipayana)
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Coba Hindari Polisi, Pemuda di Tanjungraja Ogan Ilir Masukkan 50 Butir Pil Ekstasi ke Celana Dalam