Sabtu, 16 Agustus 2025

Dituduh Mencuri Sawit, Jadi "Pesakitan" di Usia 80 Tahun, Opung Esterlan Akhirnya Divonis Bebas

Wanita sepuh ini tidak henti berucap syukur saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun menjatuhkan vonis bebas, Rabu (21/10/2020).

Alija Magribi/Tribun Medan
Nenek Esterlan Sihombing bersama pengacaranya, Parluhutan Banjarnahor menanti sidang di Pengadilan Negeri Simalungun, Senin (7/9/2020) siang. 

Kuasa hukumnya, Parluhutan Banjarnahor menambahkan, keputusan ini sudah mencerminkan rasa keadilan.

Sebab ia menilai Opung Esterlan tidak mencuri sawit.

Karena ladang tersebut dijual sang anak ke orang lain tanpa sepengetahuan Opung Esterlan.

Sehingga Parluhutan menilai sah-sah saja Opung Esterlan memanen buah sawit di ladangnya pada April 2019 lalu.

Pada saat itu, Opung Esterlan tidak mengetahui bahwa ladang sudah dijual putrinya Rotua Simbolon kepada seseorang bernama Edy Ronald Simbolon.

Edy Ronald Simbolon mengalami kerugian Rp 2.910.000 akibat 3 ton sawit dianggap dicuri Nenek Nenek Esterlan.

"Padahal opung (nenek) pun tidak tahu dan tidak menerima uang hasil penjualan sepeserpun," ujar Parluhutan.

"Karena ladang itu sedang sengketa, kami meminta ke Pengadilan Tinggi menegaskan agar jangan ada penguasaan di atas lahan tersebut," pinta Parluhutan.

Nenek Esterlan di Kejaksaan Negeri Simalungun (21/10/2020)
Nenek Esterlan di Kejaksaan Negeri Simalungun (21/10/2020) (ALIJA / TRIBUN MEDAN)

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun memutus bebas terdakwa tindak pidana pencurian sawit Opung Esterlan Sihombing (80) di ruang Cakra, Rabu (21/10/2020) siang.

Putusan pengadilan tingkat pertama ini dibacakan sekira Pukul 11.00 WIB oleh hakim Aries Kata Ginting dengan hakim anggota lain secara bergantian.

Dalam putusannya, majelis hakim menolak tuntutan jaksa lantaran tanah atau ladang dari sawit yang diduga dicuri oleh Esterlan Sihombing sedang berstatus sengketa perdata di Pengadilan Tinggi Medan.

Putusan ini pun memberi angin segar untuk Esterlan Sihombing dan penasihat hukumnya, Parluhutan Banjarnahor.

Sementara Kasi Pidum Kejari Simalungun Irvan Maulana menyampaikan akan melaporkan hasil putusan kepada pimpinan Kejaksaan Negeri Simalungun agar mendapatkan petunjuk untuk langkah hukum selanjutnya.

"Terkait otomatis kami akan kasasi masih menunggu petunjuk dari pimpinan kami secara berjenjang," ujar Irvan.

Dituntut pidana penjara selama 3 bulan, dengan percobaan 6 bulan

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan