Sabtu, 16 Agustus 2025

Dituduh Mencuri Sawit, Jadi "Pesakitan" di Usia 80 Tahun, Opung Esterlan Akhirnya Divonis Bebas

Wanita sepuh ini tidak henti berucap syukur saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun menjatuhkan vonis bebas, Rabu (21/10/2020).

Alija Magribi/Tribun Medan
Nenek Esterlan Sihombing bersama pengacaranya, Parluhutan Banjarnahor menanti sidang di Pengadilan Negeri Simalungun, Senin (7/9/2020) siang. 

Kronologi kasus hingga Opung Esterlan diadili

Kasus ini bermula saat Opung Esterlan Sihombing memanen buah sawit di sebuah ladang pada April 2019.

Saat itu ia tak tahu bahwa ladang dan tempat rumahnya berdiri telah dijual oleh putrinya, Rotua Simbolon kepada seseorang bernama Edy Ronald Simbolon.

Edy Ronald Simbolon mengaku mengalami kerugian Rp 2.910.000 setelah 3 ton sawitnya diambil oleh orang suruhan Opung Esterlan.

Parluhutan menjelaskan, penjualan tanah ini tak jelas.

Sebab jual beli tanah hanya kwitansi dan tidak ada saksi, termasuk Opung Esterlan sendiri.

Baca juga: Kabar Bahagia Nenek 80 Tahun yang Dituduh Curi 3 Ton Sawit di Lahan Sendiri, Akhirnya Divonis Bebas

Namun, sambung Parluhutan, kepolisian mengklaim bahwasanya tanah tersebut sah milik Ronald.

Adapun OpungEsterlan hingga kini mengaku tak menerima uang penjualan tanah miliknya itu.

Dalam persidangan saksi Lambok Putra Sinaga selaku Kepala Dusun III, Nagori Jawa Baru, Kecamatan Huta Bayu Raja, menyebutkan bahwa, sepengetahuannya tanah di mana berdiri tanaman sawit itu adalah kepunyaan Opung Esterlan.

Ia menyampaikan, sawit itu sendiri ditanam Opung Esterlan dan almarhum suami, Jalongin Simbolon. (tribun network/thf/Tribunmedan.com)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan