Sabtu, 16 Agustus 2025

Dituduh Mencuri Sawit, Jadi "Pesakitan" di Usia 80 Tahun, Opung Esterlan Akhirnya Divonis Bebas

Wanita sepuh ini tidak henti berucap syukur saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun menjatuhkan vonis bebas, Rabu (21/10/2020).

Alija Magribi/Tribun Medan
Nenek Esterlan Sihombing bersama pengacaranya, Parluhutan Banjarnahor menanti sidang di Pengadilan Negeri Simalungun, Senin (7/9/2020) siang. 

Perlu diketahui sebelumnya, Opung Esterlan dituntut pidana penjara selama 3 bulan, dengan percobaan 6 bulan.

Dia dianggap bersalah melanggar Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Tuntutan ini dibacakan jaksa dari Ruang Tirta Pengadilan Negeri Simalungun, Senin (21/9/2020) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Simalungun, Juna Karo Karo

"Bahwa terdakwa terbukti bersalah, karena lahan sawit tersebut bukan lagi milik terdakwa, tetapi milik Edy Ronal Simbolon, karena lahan sawit tersebut telah dijual oleh Rotua Simbolon (anak terdakwa) kepada Edy Ronald Simbolon," kata jaksa.

Mendengar tuntutan ini, wajah keriput OpungEsterlan Sihombing terlihat murung.

Ia merasa keberatan, sebab tanpa sepengetahuannya, tanah itu dijual sang anak kepada Edy Ronald Simbolon.

Ia pun tak pernah mencicipi hasil penjualan ladang yang dilakukan putri keduanya itu kepada orang lain.

Karena itulah, ia merasa panen sawit yang dilakukannya sah-sah saja.

"Saya tak bersalah, karena saya panen sawit di tanah saya," ujar nenek dengan bahasa Batak kepada jaksa.

Baca juga: Akhir Kisah Nenek Esterlan Sihombing, Jadi Terdakwa Kasus Pencurian Sawit di Lahan Sendiri

Baca juga: Kabar Bahagia Nenek 80 Tahun yang Dituduh Curi 3 Ton Sawit: Opung Tidak Tahu Lahan Sudah Dijual

Sementara itu, Parluhutan Banjarnahor, penasihat hukum Opung Esterlan Sihombing menyampaikan akan mengajukan pembelaan pada 30 September 2020 mendatang.

"Kami selaku kuasa hukum Opung Esterlan berharap nanti pada saat putusan, majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya," ujar pria yang sering disapa Prima.

Ia kembali menjelaskan, status ladang tersebut sedang dalam status sengketa di Pengadilan Tinggi Medan.

Oleh sebab itu, Esterlan tak layak diadili dalam kasus pidana.

"Makanya kasus ini seakan dipaksakan oleh Polsek Tanah Jawa dan kejaksaan. Sebab tanah yang berdiri sawit itu masih dalam sengketa di Pengadilan Tinggi Medan," ujar Banjarnahor.

Dengan demikian, ujar Banjarnahor, sebelum adanya keputusan hukum dari kasus perdata itu, seharusnya Opung Esterlan tidak bisa diadili dalam dugaan tindak pidana pencurian kelapa sawit.

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan