Selasa, 19 Agustus 2025

Alasan Ditinggal Istri Jadi TKI, Ayah Nekat Rudapaksa 2 Anak Kandung Umur 7 dan 4 Tahun

HS yang mencabuli dua putrinya adalah warga Kampung Megu, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang.

Editor: Ifa Nabila
medium.com
Ilustrasi pemerkosaan 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang ayah berinisial HS nekat merudapaksa dua putrinya yang masih di bawah umur.

HS adalah warga Kampung Megu, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang.

Pelaku menyebut jika dirinya ditinggal sang istri untuk bekerja di luar negeri.

Adapun usia korban yakni 4 dan 7 tahun.

Baca juga: Fakta Pria Bunuh Selingkuhan Sekaligus Teman SD setelah Hubungan Intim, Tunggui Jasad Berjam-jam

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Tangerang, AKP Agus Ahmad membenarkan aksi bejat ayah kepada dua anak kandungnya itu.

"Betul mas kami sudah menangkap HS terduga pelaku persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur. Korbannya anaknya sendiri," ujar Agus saat dikonfirmasi, Rabu (28/10/2020).

Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku tidak kuat menahan hawa nafsunya karena ditinggalkan istri menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.

Diketahui, sang istri menjadi TKI sudah cukup lama.

Baca juga: Izin Calon Mertua Jalan-jalan, Mahasiswa Ini Malah Rudapaksa Tunangan

"Motif pelaku melakukan hal itu kepada anaknya karena ditinggalkan istrinya kerja di luar negeri. Sampai saat ini yang bersangkutan kami terus lakukan pemeriksaan," ungkap Agus.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HS disangkakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancamannya maksimal 15 tahun penjara.

"Perbuatannya itu masuk dalam pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," pungkas Agus. (TribunJakarta.com/Ega Alfreda)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Bosan Ditinggal Istri Jadi TKI, Ayah di Tangerang Setubuhi 2 Anak Kandung

 
Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan