Rabu, 20 Agustus 2025

Fakta-fakta Oknum Dokter Selingkuh Dengan Bidan di Puskesmas di Jember, Video Syurnya Viral

Pihak inspektorat Pemkab Jember sudah memanggil pengadunya, yakni suami dari bidan dalam video tersebut.

Editor: Hendra Gunawan
IMCNews.ID
Ilustrasi perselingkuhan. Seorang dokter puskesmas di Pasuruan diduga telah berselingkuh setelah sang suami memergoki percakapan mesra sang istri dengan seorang pria di WA. 

3. DPRD angkat bicara

Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Jember Hafidi menegaskan, kasus tersebut harus diusut secara tuntas.

“Agar tidak menciderai dunia kesehatan dan dunia kedokteran,” terang dia.

Dia meminta inspektorat agar segera menyelesaikan kasus tersebut agar tidak menjadi bola liar di tengah masyarakat.

“Semoga ini menjadi yang pertama dan yang terakhir,” tutur politisi PKB ini.

Sebelumnya diberitakan, kasus video mesum antara dokter AM dan bidan Ay viral di media sosial.

Video tersebut membuat warga Desa Curahnongko resah dan meminta ditindak tegas.

4. Terancam sanksi berat

Jika terbukti bersalah, Dokter AM dan Bidan AY bakal terancam sejumlah sanksi.

Kepala Inspektorat Kabupaten Jember, Joko Santoso, sanksi terhadap PNS yang melanggar disiplin sudah diatur dalam PP Nomkr 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

"Kalau terbukti bersalah, bisa saja terkena hukuman disiplin berat. Tentunya, kami menunggu hasil pemeriksaan dari Dinas Kesehatan. Sanksinya disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang sudah diatur di PP 53," ujar Joko.

PP tersebut mengatur sanksi ringan, sedang, dan berat, bagi PNS yang melanggar aturan.

Jika terbukti melakukan pelanggaran berat, maka bakal mendapatkan hukuman disiplin berat.

Hukuman disiplin berat itu, terdiri atas penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

"Bisa sampai pemberhentian dengan hormat, atau tidak dengan hormat. Dilihat saja nanti, apakah dia melanggar disiplin ringan, sedang, atau berat," jelasnya.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan