Rabu, 29 Oktober 2025

Tak Mau Diajak Balikan, WNA Slovakia Dibunuh, Pelaku Emosi Permintaan Maafnya Tak Diterima Korban

Fakta baru kasus pembunuhan Warga Negara Asing (WNA) asal Slovakia di Denpasar, Bali terungkap.

Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro
Lorens Parera (31) tersangka pembunuhan WNA Slovakia di Denpasar, Bali, saat dihadirkan Polsek Denpasar Selatan, Kamis 21 Januari 2021. 

Semenjak putus sekitar sebulan yang lalu, mereka tidak lagi tinggal bersama.

"Ternyata setelah berhubungan lama, si korban memutuskan untuk tidak mau berhubungan dengan pelaku."

"Pelaku sakit hati, minta maaf sudah ketiga kalinya, supaya korban memaafkan. Putusnya sebulan yang lalu," ujar Kombes Pol Jansen.

Menurut keterangan pelaku, ia diputuskan karena kerap mabuk.

Selain itu, pelaku mengaku janji dinikahi oleh korban.

Saat putus permintaan maaf pelaku tidak diterima oleh korban, hingga akhirnya korban dibunuh.

Korban dibunuh dengan cara ditikam pada bagian leher dengan satu tusukan mematikan di dapur rumah tersebut.

Sebelumnya, pelaku sempat diusir oleh si korban.

"Si pelaku dipukul pakai sapu suruh pergi, tidak terima, ditusuk lehernya. Patut diduga memang direncanakan," bebernya.

Baca juga: Seorang Pria Ditemukan Tewas di Jalan Raya, Tubuhnya Penuh Luka, Diduga Korban Begal

Baca juga: Diduga Mau Mencuri, Pria di Jaksel Dikeroyok hingga Akhirnya Tewas, Dua Orang Jadi Tersangka

Sebelum dibunuh, korban sempat meminta sepeda motor yang dibelinya.

Korban mengancam kalau motor tersebut tidak dikembalikan, maka akan dilaporkan ke polisi.

"Saat minta maaf ketiga kali itulah terjadi pembunuhan. Niat sudah ada, karena sudah membawa (senjata tajam), kali pertama kedua tidak membawa, saat ketiga membawa," bebernya.

Pelaku juga sempat merusak handphone korban dengan mematahkan dan membuang di samping rumah korban.

"Motif tersangka membunuh korban karena sakit hari diputuskan cintanya," jelas dia.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap pelaku diantaranya dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain sebagaiamana dimaksud dalam pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.

Baca juga: Cemburu Baca Pesan di WhatsAapp, Suami Cekik Istri 30 Menit hingga Tewas Lalu Coba Bunuh Diri

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved