Rabu, 29 Oktober 2025

Tak Mau Diajak Balikan, WNA Slovakia Dibunuh, Pelaku Emosi Permintaan Maafnya Tak Diterima Korban

Fakta baru kasus pembunuhan Warga Negara Asing (WNA) asal Slovakia di Denpasar, Bali terungkap.

Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro
Lorens Parera (31) tersangka pembunuhan WNA Slovakia di Denpasar, Bali, saat dihadirkan Polsek Denpasar Selatan, Kamis 21 Januari 2021. 

Dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun.

Serta penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.

"Paling berat hukuman mati atau seumur hidup paling ringan 7 tahun," kata kapolresta Denpasar didampingi jajarannya.

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Fakta Pembunuhan WNA Slovakia di Denpasar Bali, AS Dibunuh Karena Tak Mau Diajak Balikan

Sumber: Tribun Bali
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved