Selasa, 26 Agustus 2025

FAKTA Bocah SD Curi 3 Motor, Dibawa Berkeliling hingga Bensin Habis, sang Ayah Langsung Jatuh Sakit

Seorang bocah kelas lima sekolah dasar (SD) berinisial GA (11) mencuri tiga sepeda motor.

Editor: Daryono
istimewa
Pelajar kelas V SD di Kabupaten Madiun berinial GK ditangkap polisi karena curi motor. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang bocah kelas lima sekolah dasar (SD) berinisial GA (11) ditangkap setelah kedapatan mencuri sepeda motor di sebuah Masjid di Kabupaten Madiun, Rabu (27/1/2021).

Ternyata, aksi pencurian motor di masjid itu merupakan aksi ketiga yang dilakukan GA.

Sebelumnya, ia telah mencuri motor milik ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di tempat tinggal pelaku.

Karena usianya yang masih di bawah umur, GA tak ditahan tetapi proses hukum tetap berlanjut.

Baca juga: Alasan Bocah SD Curi 3 Motor, Tidak Dijual: Cuma Kepengen Naik Motor Lalu Ditinggal di Pinggir Jalan

Berikut fakta-fakta terkait bocah SD yang mencuri tiga motor, sebagaimana dikutip Tribunnews.com dari Tribun Jatim dan Surya.co.id:

Ketahuan di aksi ketiga

Melansir dari Tribun Jatim, Kapolsek Mejayan, AKP Sigit Siswadi menjelaskan, GA sudah tiga kali mencuri motor di parkiran masjid.

Namun, saat akan mencuri motor yang ketiga, ia ditangkap oleh petugas keamanan masjid.

"Ini motor ketiga yang dia mau curi, tapi ketahuan. Sebelumnya sudah dua kali mencuri, sama motor matic juga," kata Sigit.

Baca juga: Bocah Kelas V SD di Madiun ini Sudah 3 Kali Mencuri Motor, Bukan Untuk Dijual, Ini Alasannya

Pura-pura mau salat

Sigit mengungkapkan, modus pelaku yakno berpura-pura akan menjalankan salat di masjid.

Kemudian, pelaku mencari motor incarannya dan merusak lubang kunci dengan kunci palsu.

"Kalau aksi yang ketiga, dari hasil keterangan satpam, dia pura-pura mau salat. Sempat ditegur dan ditanya karena nggak pakai sarung, dia pakai celana pendek."

"Ya namanya anak-anak jadi tidak dicurigai, kemudian dia melihat motor sasaran, kemudian dia coba pakai kunci palsu, katanya (kunci) nemu di jalan," paparnya.

Dari pengakuan pelaku, ia membawa kabur motor pertama karena kunci masih tertinggal di lubang kunci jok.

Sementara motor kedua, ia bawa kabur setelah merusak lubang kunci dengan kunci palsu miliknya.

"Kalau motor yang pertama kuncinya masih terpasang di jok, kalau yang motor kedua kebetulan stang kuncinya sudah rusak, jadi ketika dicoba pakai kunci palsu itu ternyata bisa," ungkap Sigit.

Sigit menambahkan, dua motor yang dicuri pelaku adalah milik ketua RT dan milik Ketua RW di tempat tinggal pelaku.

Seorang bocah SD di Madiun ketahuan mencuri motor yang terparkir di halaman Masjid Jami, Kelurahan Krajan, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Rabu (27/1/2021).
Seorang bocah SD di Madiun ketahuan mencuri motor yang terparkir di halaman Masjid Jami, Kelurahan Krajan, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Rabu (27/1/2021). (ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM/POLRES MADIUN)

Motor tidak dijual, dipakai berkeliling hingga bensin habis lalu ditinggal

Dilansir Surya.co.id, dari hasil pemeriksaan, lanjut Sigit, pelaku mengaku dua motor yang dicurinya tidak dijual, namun hanya dipakai kemudian ditinggal di pinggir jalan.

Pelaku mengatakan, dirinya hanya ingin menaiki sepeda motor untuk berkeliling.

"Motor curian itu tidak untuk dijual, dia itu cuma kepengin naik motor. Yang pertama diambil, kehabisan bensin ditinggal."

"Yang kedua sama juga diambil juga di situ (masjid), ia gunakan motor sampai Wonosari, setelah kehabisan bensin ditinggal."

"Yang ketiga ini waktu mau diambil ketangkap," ujar Sigit.

Baca juga: Tak Jera Meski Sudah Dipenjara, Sepasang Kekasih Jadi Otak Pencurian Bermodus Ganjal ATM

Baca juga: Kepala Minimarket Curi Uang Rp 16 Juta dari Brankas, Lalu Bakar TKP untuk Hilangkan Jejak Kejahatan

Ayah langsung sakit setelah tahu anaknya curi motor

Menurut pengakuan dari orangtua pelaku, GA memang memiliki perilaku nakal.

Ayahnya yang berprofesi sebagai tukang bangunan langsung sakit setelah tahu anaknya dibawa ke Polsek Mejayan.

"Kasihan ayahnya langsung sakit tahu anaknya ditangkap karena mencuri motor."

"Kalau dia (pelaku) ingin punya motor kayaknya tidak mungkin, karena ayahnya kerja serabutan, mungkin dia hanya pengen naik motor saja," terangnya.

Tidak ditahan tapi proses hukum tetap berlanjut

Meski tertangkap tangan mencuri, GA tidak ditahan karena masih di bawah umur, namun proses hukum tetap berjalan.

Kasus ini ditangani oleh Unit PPA Polres Madiun berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Madiun, Dinas Sosial Kabupaten Madiun dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

Saat ini pelaku sudah dikembalikan ke orangtuanya.

Baca juga: Bocah 14 Tahun Setir Mobil, Tak Bisa Kendalikan Kendaraan hingga Tabrak 8 Motor, 1 Orang Tewas

Selanjutnya, pihak Bapas dan Dinsos akan melakukan penelitian masyarakat dan dibuat resume.

Petugas dari Bapas dan Dinsos akan mencari bahan untuk membuat resume dengan meminta keterangan dari pihak sekolah pelaku, serta warga di sekitar tempat tinggal pelaku.

Nantinya, resume tersebut akan diserahkan ke pengadilan sebagai bahan bagi pengadilan untuk mengeluarkan penetapan atau sanksi bagi pelaku yang masih di bawah umur ini.

"Nanti surat penetapan dari pengadilan ini akan kami serahkan ke pihak Bapas atau dinsos, selanjutnya anak mau dibawa ke mana, mau dibina Bapas, atau diobservasi, atau dilakukan diversi," imbuhnya.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJatim.com/Surya.co.id/Rahadian Bagus)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan