Gara-gara Video Dugem Viral, Kasat Narkoba Polres Pematang Siantar Dicopot, Ini Fakta-faktanya
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, saat ini penyidik masih mendalami dan mencari pengunggah video
Editor:
Hendra Gunawan
Peristiwa itu bermula ketika Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP David Sinaga memasuki tempat hiburan dan ditemui oleh pemilik tempat karaoke, Acong dan dua rekannya.
Ternyata seseorang sempat merekam tindakan Kasat Narkoba di tempat tersebut.
"Kasat Narkoba ini menuju ruang resepsionis. Di ruang resepsionis itu tanpa disadari, Kasat Narkoba direkam atau divideokan oleh pemilik tempat hiburan tersebut. Itu awal kejadiannya," kata Hadi.
Beredar usai Kasat Narkoba tolak lepaskan pengedar narkoba
Tiga bulan kemudian atau pada 4 Januari 2021, Kasat Narkoba berhasil menangkap seorang pengedar narkoba di lokasi tempat karaoke tersebut.
Saat itu, Acong meminta bantuan supaya Kasat Narkoba melepaskan pengedar narkoba.
Tetapi, Kasat Narkoba bersikukuh tidak akan melepaskan pengedar narkotika. Selang beberapa hari kemudian, muncul akun bernama David Sinaga dan video tersebut.
"Kemudian kemarin muncullah video di akun Facebook dan Youtube. Di mana setelah diselidiki video itu pun dipalsukan. Bukan atas nama video. Ulangi akun Kasat Narkoba," kata dia. B
Dinonaktifkan untuk proses pemeriksaan
Hadi memastikan, Kasat Narkoba sebenarnya saat itu memasuki tempat tersebut didampingi oleh timnya. Tapi video tidak merekam tim yang dimaksud.
"Dia melakukan penyelidikan di tempat karaoke itu surat perintahnya pun juga ada. Karena dugaan-dugaan awalnya memang ada peredaran narkoba di tempat hiburan tersebut. Yang bersangkutan (Kasat Narkoba) sudah diperiksa, (urine) negatif," kata dia.
Meski demikian proses pemeriksaan akan terus dilakukan terhadap Kasat Narkoba. Untuk memudahkan pemeriksaan, Kasat Narkoba dinonaktifkan dari jabatannya.
"Sampai penyelidikan atau penyidikan itu menemukan titik terang, untuk pemeriksaan hasilnya nanti akan kita sampaikan," kata dia.
Pengunggah dijerat UU ITE
Sedangkan untuk pengunggah video, Polda Sumut akan melakukan tindakan tegas. Pemilik atau pembuat akun YouTube 'David Sinaga' itu akan dijerat Undang-undang 19/2016 tentang ITE.