Rabu, 3 September 2025

Pembunuhan Berantai di Bogor

Kata Ahli soal Pembunuh Berantai di Bogor, Sudah Kehilangan Fungsi Otak hingga Mirip Skizofrenia

Ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menanggapi soal pembunuh berantai di Bogor, ungkap sudah kehilangan fungsi otak.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Daryono
Lingga Arvian Nugroho/Tribun Bogor
Tersangka MRI (21) pelaku pembunuhan 2 perempuan muda di Bogor menunjukan wajah tenang saat digiring petugas di Mapolres Bogo, Kamis (11/3/2021). 

Pengungkapan kasus ini berhasil diungkap oleh tim gabungan dari Reserse Polresta Bogor Kota dibantu oleh Direktorat Reskrimum Polda Jawa Barat.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengungkap sosok tersangka adalah seorang pedagang.

Sehari-harinya Rian menjalani rutinitas menjual berbagai barang dagangan melalui online.

Baca juga: Terungkap, Ini Pola dan Modus Si Pembunuh Berantai di Bogor: Cara Jerat Korban hingga Waktu Beraksi

Mulai dari barang elektronik hingga perlengkapan handphone dan barang fashion lainnya.

"Iya pekerjaan dari pelaku ini adalah jual beli online, iya jual beli online," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, dikutip dari TribunnewsBogor.com.

Meski demikian pihaknya tidak merinci platform apa yang digunakan rian untuk jual beli online.

Pencarian pelaku pembunuhan dua perempuan di Bogor ini pun sempat menyulitkan pihak kepolisian.

Pasalnya dari data yang dimiliki polisi, keberadaan Rian berpindah-pindah tempat.

Tersangka MRI (21) pelaku pembunuhan siswi SMA di Kota Bogor yang mayat dimasukan plastik di cilebut
Tersangka MRI (21) pelaku pembunuhan siswi SMA di Kota Bogor yang mayat dimasukan plastik di cilebut (Lingga Arvian Nugroho)

Bahkan polisi sampai mencari ke wilayah Indramayu, Cirebon dan wilayah Jakarta.

"Pelaku MRI ditangkap di Depok setelah tim melakukan berbagai observasi di berbagai lokasi Jakarta Selatan sampai di Indramayu juga di daerah tempat-tempat lain yang kita duga sebagai persembunyian daripada pelaku tersebut," ujarnya Susatyo.

Dari hasil pengungkapan dan pengembangan juga polisi mendapati bahwa saat ditangkap, Rian sang pembunuh serial killer merupakan pecandu narkotika.

"Iya hasil tes urine ternyata yang bersangkutan tersangka juga positif narkotika," imbuh Susatyo.

Susatyo mengatakan, bahwa pelaku dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati.

"Kami menerapkan pasal berlapis baik itu dengan menggunakan pasal undang undang perlindungan anak karena korban masih berusia 17 tahun kemudian kami lapis dengan pembunuhan berencana kami juga melapis dengan pembunuhan biasa dengan ancaman hukuman mati atau serendahnya 15 tahun penjajara," ujarnya.

(Tribunnews.com/Maliana, TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan