Penanganan Covid
Memohon pada Jokowi, Oknum Perangkat Desa di Banyumas: Putusan Itu Terlalu Berat bagi Saya
Seorang perangkat desa yang terlibat kasus penolakan pemakaman jenazah Covid-19, memohon pada Jokowi.
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Oknum perangkat desa di Banyumas, Jawa Tengah, yang terlibat kasus penolakan pemakaman jenazah Covid-19, memohon pada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Slamet (46) yang menjabat sebagai Kasi Perencanaan dan Pembangunan Desa, menangis saat mengutarakan bebannya selama satu tahun ini.
Diketahui, ia juga menjadi Ketua Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 di desanya, Desa Glempang, Kecamatan Pekuncen, Banyumas.
Kasus ini dimulai sejak April 2020, karena muncul pelaporan atas tindakan penolakan jenazah Covid-19 ke Polresta Banyumas.
Proses hukum kemudian bergulir hingga ke Pengadilan Negeri Purwokerto dengan vonis dua bulan.
Baca juga: Profil Andi Sudirman Sulaiman, Plt Gubernur Sulsel yang Disinggung Jokowi karena Banyak Maunya
Baca juga: POPULER NASIONAL Jokowi Singgung Plt Gubernur Sulsel | Curhatan SBY soal Sahabat yang Melukai
Karena putusan kurang dari dua pertiga tuntutan jaksa maka secara SOP, jaksa harus naik banding ke pengadilan tinggi.
"Keluar putusan enam bulan di pengadilan tinggi dan kami masih mencari keadilan hingga akhirnya menyampaikan ke MA untuk kasasi," ujar Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Banyumas, Slamet Mubarok.
Berkas permohonan kasasi sudah diterima MA sejak 22 Februari 2021 yang lalu.
Pihaknya mengajukan kasasi ke MA karena merasa belum mendapatkan rasa keadilan.
Sejak 13 Mei 2020 hingga saat ini Slamet berstatus sebagai tahanan rumah.
Hampir satu tahun ini Slamet mengaku banyak merasakan banyak tekanan dan dipandang negatif oleh para tetangganya karena terlibat perkara hukum.
"Harapannya supaya minta bebas dan tidak akan mengaitkan dengan pihak manapun, putusan itu terlalu berat bagi saya."
"Niat saya adalah mengayomi masyarakat tidak ada maksud lain. Saya harus menunjukan tanggungjawab saya pada waktu itu," ujar Slamet, Kamis (18/3/2021).
Kasus penolakan jenazah itu bermula karena kurangnya pemahaman akan penanganan jenazah Covid-19.
Kala di awal pandemi, yaitu April 2020 Slamet bersama ratusan warga melakukan pengadangan ambulance pembawa jenazah Covid-19.
Baca juga: KPK Rekomendasikan Jokowi Soal Kelola Limbah Batubara Kategori Bahaya
Baca juga: Presiden Jokowi Tinjau Vaksinasi Model Drive Thru di Bogor