Kamis, 18 September 2025

Penanganan Covid

Memohon pada Jokowi, Oknum Perangkat Desa di Banyumas: Putusan Itu Terlalu Berat bagi Saya

Seorang perangkat desa yang terlibat kasus penolakan pemakaman jenazah Covid-19, memohon pada Jokowi.

Tribun Jateng/ Permata Putra Sejati
Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Banyumas, Slamet Mubarok (kiri) bersama dengan Slamet, (kanan) perangkat Desa Glempang, Kecamatan Pekuncen, yang juga terdakwa kasus penolakan pemakaman jenazah Covid-19 saat menunjukan surat yang ditujukan untuk Presiden Jokowi supaya dibebaskan, pada Kamis (18/3/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Oknum perangkat desa di Banyumas, Jawa Tengah, yang terlibat kasus penolakan pemakaman jenazah Covid-19, memohon pada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Slamet (46) yang menjabat sebagai Kasi Perencanaan dan Pembangunan Desa, menangis saat mengutarakan bebannya selama satu tahun ini.

Diketahui, ia juga menjadi Ketua Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 di desanya, Desa Glempang, Kecamatan Pekuncen, Banyumas.

Kasus ini dimulai sejak April 2020, karena muncul pelaporan atas tindakan penolakan jenazah Covid-19 ke Polresta Banyumas.

Proses hukum kemudian bergulir hingga ke Pengadilan Negeri Purwokerto dengan vonis dua bulan.

Baca juga: Profil Andi Sudirman Sulaiman, Plt Gubernur Sulsel yang Disinggung Jokowi karena Banyak Maunya

Baca juga: POPULER NASIONAL Jokowi Singgung Plt Gubernur Sulsel | Curhatan SBY soal Sahabat yang Melukai

Karena putusan kurang dari dua pertiga tuntutan jaksa maka secara SOP, jaksa harus naik banding ke pengadilan tinggi.

"Keluar putusan enam bulan di pengadilan tinggi dan kami masih mencari keadilan hingga akhirnya menyampaikan ke MA untuk kasasi," ujar Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Banyumas, Slamet Mubarok.

Berkas permohonan kasasi sudah diterima MA sejak 22 Februari 2021 yang lalu.

Pihaknya mengajukan kasasi ke MA karena merasa belum mendapatkan rasa keadilan.

Sejak 13 Mei 2020 hingga saat ini Slamet berstatus sebagai tahanan rumah.

Hampir satu tahun ini Slamet mengaku banyak merasakan banyak tekanan dan dipandang negatif oleh para tetangganya karena terlibat perkara hukum.

"Harapannya supaya minta bebas dan tidak akan mengaitkan dengan pihak manapun, putusan itu terlalu berat bagi saya."

"Niat saya adalah mengayomi masyarakat tidak ada maksud lain. Saya harus menunjukan tanggungjawab saya pada waktu itu," ujar Slamet, Kamis (18/3/2021).

Kasus penolakan jenazah itu bermula karena kurangnya pemahaman akan penanganan jenazah Covid-19.

Kala di awal pandemi, yaitu April 2020 Slamet bersama ratusan warga melakukan pengadangan ambulance pembawa jenazah Covid-19.

Baca juga: KPK Rekomendasikan Jokowi Soal Kelola Limbah Batubara Kategori Bahaya

Baca juga: Presiden Jokowi Tinjau Vaksinasi Model Drive Thru di Bogor

Warga bersikeras agar ambulan itu tidak melewati Desa mereka dengan alasan takut tertular.

Selang satu minggu, Slamet dan beberapa warga diperiksa di Polresta Banyumas dan dijerat dengan tuduhan menghalangi petugas.

Hingga akhirnya proses hukum tetap berjalan dan sampai hari ini masuk ke Mahkamah Agung.

Atas dasar itulah Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Banyumas memohon kepada Presiden Jokowi agar membebaskan Slamet atas kasus ini.

Sekaligus memberikan perlindungan hukum kepada relawan gugus tugas Covid-19.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Banyumas, Achmad Husein, mengatakan memasrahkan semuanya pada proses hukum.

"Biarlah hukum berjalan sesuai ranahnya," ucapnya.

Sebelumnya sempat diberitakan jika kasus ini berawal dari keterbatasan pemahaman penanganan jenazah Covid-19 korban pertama di Kabupaten Banyumas awal April 2020 lalu.

Saat itu pasien positif alamat KTP Purwokerto Utara meninggal dunia dan mendapat penolakan dari warga Purwokerto Utara.

Rencana pemakaman pada waktu itu dipindah ke Purwokerto Selatan, namun jenazah juga mendapat penolakan.

Baca juga: Presiden Jokowi Ajak Kader KMHDI Berani Ambil Peran Sebagai Pemimpin

Baca juga: Jokowi Singgung Plt Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman yang Banyak Maunya

Selanjutnya jenazah kembali dipindah ke Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja, dan lagi-lagi jenazah juga mendapatkan penolakan.

Tak sampai disitu saja, jenazah kemudian dibawa ke Desa Tumiyang, Kecamatan Pekuncen dan dikubur disana.

Namun mengetahui adanya keberadaan jenazah korban Covid-19, warga tidak terima hingga jenazah yang sudah dimakamkan di gali kembali dan dipindah.

Jenazah kemudian dipindah ke Desa Pasiraman Lor, Kecamatan Pekuncen, tetapi saat akan dimakamkan, warga melakukan blokade agar rombongan jenazah tidak masuk wilayah tersebut.

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Penolak Jenazah Corona di Banyumas Nangis Minta Ampun Jokowi

Baca berita Penanganan Covid lainnya.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan