Oknum Sulinggih Kini Ditahan di Rutan Polda Bali Meski Bantah Lakukan Pencabulan di Tempat Suci
Tim kuasa hukum telah mengajukan penangguhan penahanan terhadap I Wayan M. Namun saat ini masih menjadi pertimbangan pihak kejaksaan.
Editor:
Dewi Agustina
"Kondisi kesehatan yang bersangkutan pada saat diserahterimakan dalam kondisi sehat. Sudah diuji swab, hasilnya negatif," imbuhnya.
Terkait dakwaan, I Wayan M dikenakan dakwaan alternatif.
Yakni Pasal 289 KUHP tentang ancaman kekerasan, atau kekerasan, memaksa untuk perbuatan cabul, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
"Atau pasal 290 KUHP yaitu melakukan perbuatan cabul pada saat korban tidak berdaya dengan ancaman pidana 7 tahun, dan/atau melanggar kesusilaan Pasal 21 KUHP," jelas Luga.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Oknum Sulinggih Syok Langsung Ditahan, Menyangkal Lakukan Pencabulan di Tempat Suci
Berita terkait kasus pencabulan