Misteri KTP Hongkong di Dekat Mayat Wanita di Way Pengubuan, Polisi Curiga Ada Penggelapan Identitas
Satreskrim Polres Lampung Tengah mencurigai adanya penggelapan identitas mayat tersebut.
Editor:
Hendra Gunawan
Syamsir Alam/Tribun Lampung
Kasatreskrim Polres Lampung Tengah AKP Edy Qorinas saat diwawancarai. Polisi mencurigai adanya penggelapan identitas terhadap penemuan mayat perempuan mengapung dalam sumur di tengah perkebunan singkong.
Akhir kisah ini didapati tersangka dengan mendekam dibalik jeruji tahanan Polres Malang.
"Pasal yang dikenakan yakni, 338 KUHP tentang pembunuhan, kemudian juncto dengan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tutup Hendri. ( Tribunlampung.co.id / Syamsir Alam/Surya )
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Penemuan Mayat Perempuan di Lampung, Polisi Curiga Ada Penggelapan Identitas