Ditangkap Bawa 25 Kg Sabu, Anggota DPRK Bireuen Usman Sulaiman Ternyata Pengendali Jaringan Narkoba
Dari hasil pemeriksaan sementara, sabu yang ada di tangan Usman Sulaiman merupakan kiriman dari Malaysia.
Editor:
Dewi Agustina
Surat DPO dikeluarkan Ditres Narkoba Polda Sumut dengan Nomor: DPO/02/III/2021/Ditresnarkoba tanggal 5 Maret 2021 yang ditandatangani Kasubdit III Dir Narkoba Polda Sumut, AKBP Fadris Lana.
Di dalam surat itu, Usman Sulaiman disebut melanggar tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Usman akhirnya berhasil ditangkap pada minggu keenam. Foto-foto penangkapannya tersebar luas di masyarakat.
Di dalam foto itu terlihat tiga orang, dua laki-laki dan satu perempuan.
Kedua laki-laki itu, salah satunya mirip dengan Usman, berada dalam posisi duduk dengan kondisi tangan terikat, sedangkan yang perempuan berdiri di belakang.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Anggota DPRK Bireuen Usman Sulaiman Ternyata Pengendali Jaringan Narkoba