Kamis, 11 September 2025

Virus Corona

Pemalsuan Rapid Test Palsu Terjadi Lagi di Pelabuhan Gilimanuk, 1 Surat Rp 50 Ribu

2 tahun berturut-turut Polres Jembrana ungkap komplotan pemalsuan surat rapid test palsu di Pelabuhan Gilimanuk, pelaku mengaku sudah 5 bulan beraksi.

Tribun Bali/ I Made Ardhiangga
Tiga tersangka ditunjukkan ke awak media dalam gelar siaran pers di Mapolres Jembrana, Senin 10 Mei 2021. 

Dari situlah kemudian, polisi melakukan penggerebekan di tempat tinggal Irul.

Dan cara membuatnya ialah dengan hanya menujukkan foto KTP saja.

Baca juga: Polri Pastikan Ribuan Pemudik yang Jebol Posko Penyekatan di Bekasi Tidak Akan Lolos

Irul ditangkap pada Minggu 9 Mei 2021 pukul 05.00 Wita pagi hari.

Dari Irul kemudian berkembang, ternyata peran Irul hanya perantara.

Sedangkan pembuatnya ialah Robi.

Robi ditangkap di Denpasar juga bersamaan dengan ditangkapnya Irul.

“Tak butuh waktu lama akhirnya kami tangkap Robi di tempat persembunyiannya,” ungkapnya.

Sudah Beraksi Selama 5 Bulan

Dijelaskannya, bahwa komplotan ini sudah bekerja selama lima bulan.

Dimana surat Rapid tes negatif itu dihargai Rp 50 ribu.

Mereka melakukan pencetakan dengan cara hanya menujukkan KTP saja dari penumpang yang membutuhkan.

Dari penangkapan ini, juga didapat alat-alat seperti mesin scanner, laptop, HP bahkan juga surat jalan palsu dari lingkungan Jero Kuta Kelurahan Jimbaran.

“Jadi surat jalan juga kami dapat, ada satu asli kemudian digandakan dan dijual sekaligus oleh tersangka pembuat alias Robi,” bebernya.

Baca juga: Keunikan Desa Wisata Taro di Bali Disebut Sandiaga Uno Bisa Manjakan Mata Anak-anak Perkotaan

Sementara itu, tersangka Adi mengakui perbuatannya, bahwa ia memang mendapat informasi penjualan itu dari grup.

Ia kemudian menghubungi Irul dan diberi harga Rp 50 ribu.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan